Tersangka Kasus Pencabulan Santriwati di Ponpes Pati Dijerat dengan 3 Pasal

Pati, Mitrapost.com – Tersangka kasus pencabulan terhadap santriwati di Pondok Pesantren Tahfidzul Qur’an Ndolo Kusumo, Desa Tlogosari, Kecamatan Tlogowungu, Kabupaten Pati, inisial AS (51), dijerat dengan 3 pasal.

Hal itu disampaikan oleh Kapolresta Pati, Kombes Pol Jaka Wahyudi, ketika melakukan konferensi pers di lantai II Polresta Pati, Kamis (07/05/2026). Ia turut menyebutkan, dengan ketiga pasal tersebut, tersangka bisa terancam pidana penjara hingga belasan tahun.

Adapun pasal-pasal yang disebutkan, pertama Pasal 76E juncto pasal 82 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang perlindungan anak dengan ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun.

“Yang kedua Pasal 6 huruf C juncto pasal 15 ayat 1 huruf e UU Nomor 12 tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual. Ancaman pidana penjara maksimal 12 tahun,” jelas Kombes Pol Jaka.

“Yang ketiga Pasal 418 ayat 1 dan ayat 2 KUHAP, setiap orang yang melakukan persetubuhan dengan anak, dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 tahun,” dia melanjutkan.

Sejauh ini, korban yang melapor ke Polresta Pati baru satu orang.

Berdasarkan pemeriksaan sementara, aksi pencabulan dilakukan tersangka sejak tahun 2020 hingga 2024. Saat melancarkan aksinya, pelaku mendoktrin korban bahwa murid harus menuruti perkataan guru untuk memperoleh ilmu.

“Adapun modus kasusnya adalah mendoktrin korban bahwa murid itu harus ikut apa kata guru agar murid dapat menyerap ilmu dari guru, itu doktrin yang disampaikan kepada korban,” terang dia.

Sebelum menetapkan pelaku menjadi tersangka pada 28 April 2026, polisi telah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi, baik saksi pelapor hingga saksi ahli. Saat ini, tersangka telah ditahan di Polresta Pati.

Tersangka diketahui sempat mangkir pada pemeriksaan yang dijadwalkan pada 4 Mei 2026 lalu. Bahkan, dikabarkan melarikan diri ke sejumlah daerah, hingga akhirnya berhasil ditangkap oleh tim gabungan Polresta Pati di Masjid Agung Kecamatan Purwantoro, Kabupaten Wonogiri. (*)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Mitrapost.com  di Google News. silahkan Klik Tautan dan jangan lupa tekan tombol "Mengikuti"

Jangan lupa kunjungi media sosial kami

Video Viral

Kamarkos
Pojoke Pati