Mitrapost.com – Aksi bejat dilakukan oleh pria berinisial RH (42) terhadap 12 anak laki-laki. Peristiwa ini terjadi di wilayah Tigaraksa, Kabupaten Tangerang.
Kapolresta Tangerang Kombes Pol Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah mengatakan, pelecehan itu sudah berlangsung lama sejak 2021 atau lima tahun lalu.
“Berdasarkan pengakuan tersangka, perbuatan tersebut sudah dilakukan sejak tahun 2021,” ujarnya dilansir dari Kompas.
Kasus tersebut akhirnya terungkap karena salah satu korban berani berbicara. Korban menceritakan semua kejadian yang dialami kepada orang tuanya pada Kamis (16/4/2026).
Korban awalnya dipanggil ke rumah RH dengan alasan diminta membantu mengangkat barang. Namun saat sudah di rumah pelaku, korban justru mengalami pelecehan.
“Tiba-tiba tersangka (melakukan perbuatan cabul) dan membuat korban langsung lari,” paparnya.
Setelah mengetahui pelecehan tersebut, orang tua korban lantas melapor ke Ketua RT setempat dan diteruskan ke Polresta Tangerang.
Penyelidikan dilakukan oleh polisi dan tersangkan pun diamankan. Korban diketahui berusia antara 13-16 tahun berjumlah 12 anak. Dari jumlah tersebut, lima anak mengalami sentuhan fisik. Sedangkan tujuh lainnya mengalami kekerasan verbal.
Korban diiming-imingi uang Rp10.000 hingga Rp30.000. Pelaku juga mengancam korban agar tidak menceritakan perbuatannya kepada orang lain.
Akibat perbuatannya, korban dijerat dengan Pasal 82 Undang-Undang Perlindungan Anak, Pasal 415 KUHP, dan Pasal 5 Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. (*)

Redaksi Mitrapost.com






