Terungkap Praktik Penjualan Obat Terlarang di Sawangan Depok, 2 Orang Diamankan

Mitrapost.com – Terungkap praktik penjualan obat-obatan terlarang di Sawangan, Depok, Jawa Barat. Terkait kasus ini, dua orang inisial MN dan SA diamankan, sedangkan 410 butir obat yang masuk dalam daftar G disita polisi.

Kapolsek Bojongsari Kompol Fauzan Thohari mengatakan, salah satu pelaku, inisial MN, ditangkap di Taman Melati, Sawangan, Depok, pada Rabu (6/5/2026) pukul 16.00 WIB. Kemudian, petugas melakukan penggeledahan di rumah pelaku.

“Dari hasil pemeriksaan awal, petugas menemukan dua lembar obat keras jenis tramadol di dalam tas milik pelaku. Tim kemudian melakukan pengembangan dengan melakukan penggeledahan di rumah pelaku,” ujar Fauzan, Jumat (8/5/2026), dikutip Detik.

Sebanyak 120 butir Tramadol dan 8 butir Trihexyphenidyl diamankan polisi dari rumah MN. Setelah dilakukan pemeriksaan, MN mengaku mendapatkan obat keras dari SA, sehingga petugas langsung melacak keberadaan SA, kemudian melakukan penangkapan.

“Tim Opsnal selanjutnya bergerak cepat dan berhasil menangkap pelaku SA di Jalan Panggulan, Bedahan, saat sedang bekerja sebagai tukang jahit permak keliling,” bebernya.

Petugas menemukan 20 butir tramadol dari tangan SA, lalu menyita 300 butir tramadol dan 110 butir trihexyphenidyl setelah menggeledah rumah pelaku SA di Jalan Plered RT 03 RW 08 Kelurahan Pengasinan, Sawangan, Depok.

“keterangan pelaku SA, obat keras tersebut diperoleh dari seorang pria yang dikenal dengan panggilan Bang Aca melalui sistem COD di daerah Gandul, Cinere, Depok,” tutur Fauzan.

Saat ini, pengembangan kasus masih dilakukan untuk mengungkap lebih luas jaringan penjualan obat-obatan terlarang. (*)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Mitrapost.com  di Google News. silahkan Klik Tautan dan jangan lupa tekan tombol "Mengikuti"

Jangan lupa kunjungi media sosial kami

Video Viral

Kamarkos
Pojoke Pati

Berita Terkait