Pati, Mitrapost.com – Korban kasus kekerasan seksual oleh oknum kyai berinisial AS (51) di Pondok Pesantren Tahfidzul Qur’an Ndholo Kusumo Desa Tlogosari, Kecamatan Tlogowungu, Kabupaten Pati bertambah satu. Satu korban tersebut telah melapor ke Polresta Pati pada Kamis (14/05/2026).
Ketua Presidium Aliansi Santri Pati untuk Demokrasi (Aspirasi), Gus Tomy mengatakan, kedatangannya ke Polresta Pati ini untuk menepati janji melakukan pendampingan terhadap korban yang datang ke Posko Aspirasi.
Ia meminta kepada masyarakat untuk tidak menaruh stigma buruk terhadap ponpes hanya lantaran ulah satu oknum. Ia juga meminta kepada korban yang lain untuk berani speak up. Pasalnya, hal tersebut akan mempengaruhi hukuman terhadap tersangka.
“Kami berharap kepada korban semua saja untuk berani berbicara, karena dengan diamnya panjenengan (korban-korban itu) akan membuat pelaku menjadi ringan hukumannya atau bahkan bisa bebas nantinya,” kata Gus Tomy ditemui di Polresta Pati, Kamis petang.
Gus Tomy menyebut korban yang melakukan laporan hari ini ke Polresta Pati baru satu orang. Di samping korban, lanjut dia, ada satu saksi juga.
“Kalau hari ini satu plus saksi tapi nanti tidak menutup kemungkinan nanti akan lebih dari itu,” terangnya.
“Kemungkinan korban juga banyak, karena memang kondisi psikologis apalagi korban kalau yang sudah menikah itu akan lebih susah lagi berani bicara di depan umum karena dengan nama baik dan juga keluarga,” tambahnya.
Penasehat Hukum Aspirasi, Burhanuddin mengatakan korban saat ini masih dalam proses pemeriksaan. Korban, lanjut dia, meminta pendampingan setelah mengadu di Posko Aspirasi.
“Tapi di sini dari awal korban yang sekarang kita dampingi memang minta tolong kepada kita dan teman-teman untuk mendampingi dan memberikan solusi jalan keluar dari masalah ini,” kata Burhanuddin.
Menurut keterangan korban, bahwa kekerasan seksual itu dilakukan tersangka sekitar tahun 2013 hingga 2014. Saat itu, kata dia, korban sudah dewasa, namun belum berani melapor.
“Saat mengalami korban yang kita dampingi sudah dewasa, sudah cakap umur dalam hukum. Namun ketika mengalami kejadian tersebut belum berani speak up atau belum berani secara mental,” jelasnya.
Menurutnya, korban mengalami kondisi psikologis yang kurang bagus pasca kejadian itu. Adapun tersangka dalam melancarkan aksi bejat itu menggunakan doktrin kepatuhan terhadap guru.
“Karena dari korban sendiri saya kira juga mengalami psikologis yang kurang bagus. Makanya kita di sini berusaha dari saya dan teman-teman tanahnya di hukum, kita akan mendampingi secara hukum bagaimana kita harus mencari keadilan seadil-adilnya,” jelasnya.
Sementara itu, Wakasat Reskrim Polresta Pati, AKP Iswantoro membenarkan adanya laporan satu korban lagi terkait kasus kekerasan seksual di Ponpes Pati. Polresta Pati, lanjutnya, masih melakukan pemeriksaan secara intensif.
“Jadi terkait nanti penerapan pasal kita menunggu dari pemeriksaan seperti apa yang kita terapkan apa yang dialami oleh korban,” ujarnya. (*)

Wartawan Mitrapost.com






