Mitrapost.com – Pelaku pencabulan dua anak kandung di Klaten, AK (40), ternyata punya pondok pesantren (Ponpes). Kendati demikian, Ponpes yang berdiri di wilayah Kemalang tersebut diduga tidak berizin.
Diketahui, meski tidak mengantongi izin resmi dari Kemenag Klaten, ponpes tersebut telah memiliki sejumlah santri. Salah satu organisasi masyarkat (ormas) Islam tersebut sempat mendesak Kemenag untuk menutup ponpes tersebut, namun ternyata belum berizin.
“Dijelaskan ternyata pondok itu belum berizin sama sekali tapi sudah melakukan operasional bahkan ada 5-7 santri. Katanya pondok putri tapi ada laki-laki dua,” ungkap Perwakilan ormas, Jumadi, dikutip Detik.
“Kemenag tidak memiliki kewenangan karena belum berizin. Karena ini berhubungan dengan Kamtibmas maka kita minta Bhabinkamtibmas dan kelurahan untuk menutup dulu karena itu bagian dari bukti tindak pidana itu,” lanjut dia.
Sementara, Kepala Kantor Kemenag Klaten, Khumaidin, mengatakan bahwa lembaga yang didirikan pelaku merupakan madrasah diniyah. Madrasah tersebut sudah beroperasi selama kurang lebih 2,5 bulan dan memiliki lima murid.
“Tempat tersebut, lembaga tersebut dan yang bersangkutan itu baru ada di lokasi sekitar 2,5 bulan yang lalu, baru datang pertengahan bulan puasa. Baru ada kegiatan ramah tamah dengan warga di sana,” terang Khumaidin, Senin (18/5/2026) sore.
“Belum terdaftar di kami. Jadi belum terpantau, kami tahu ada lembaga itu juga baru ini setelah mencuat, ” lanjut dia.
Lebih lanjut, pihaknya telah bertemu dengan istri pelaku untuk menanyakan legalitas lembaga madrasah yang didirikan suaminya. Namun, istrinya menjawab bahwa tidak ada gagasan untuk menjadikan tempat tersebut sebagai sebuah pondok pesantren.
“Kata istrinya tidak ada gagasan membuat pondok dan sebagainya. Yang terpampang di papan di ruang tengah rumah tertulisnya madrasah diniyah ya, AK ini hidupnya pindah-pindah,” jelas Khumaidin.
“Kegiatannya mengajar ngaji, di sana ada tiga anak putri tapi karena bukan pondok pesantren saya tidak menyebutnya santri. Ada juga dua putra. Jadi belum pondok pesantren, madrasah juga belum tapi yang tertulis di dinding memang madrasah diniyah,” sambung dia.
Diberitakan sebelumnya, seorang pria di Klaten diduga mencabuli dua anak perempuan kandungnya sendiri. Kasus ini terungkap berdasarkan laporan salah satu korban, U (19), ke pihak kepolisian pada Rabu (13/5/2026).
“U memberanikan diri melaporkan perlakuan tidak senonoh ayahnya kepada pihak berwajib pada Rabu (13/5/2026) sekitar pukul 11.00 WIB. Korban pertama baru berani melapor setelah usianya menginjak 19 tahun,” jelas Kuasa hukum korban, Lilik Setiawan, dikutip Detik.
Terkait laporan tersebut, polisi segera melakukan pendalaman dan penangkapan terhadap pelaku. Setelah dilakukan pemeriksaan, AK ditetapkan sebagai tersangka kasus pencabulan pada Kamis (14/5/2026).
Setelah korban pertama melapor, adiknya yang berinisial Y turut memberikan keterangan. Ia juga mengaku bahwa dirinya pernah mengalami nasib serupa. (*)

Redaksi Mitrapost.com

