Mitrapost.com – Sekelompok orang di Jakarta Utara (Jakut) berpura-pura sebagai aparat kepolisian melakukan perampasan motor dengan dalih razia narkoba. Terkait kasus ini, dua orang pria, inisial ORN (31) dan A (50), berhasil diamankan pihak berwajib.
Peristiwa perampasan kendaraan roda dua tersebut terjadi pada bulan Februari 2026 lalu di wilayah Kampung Bahari. Pelaku A dan ORN bersama pelaku lainnya, yang saat ini masih buron, berniat melakukan pencurian, kemudian merencanakan modus kejahatan itu.
“Kemudian pelaku ORN datang ke Pos 1 Bahari Tanjung Priok dan bertemu dengan pelaku A dan pelaku DU (DPO). Tidak lama kemudian, datang pelaku ABN (DPO) bersama pelaku B (DPO) dan pelaku S (DPO),” kata Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Erick Frendriz, Selasa (19/5/2026), dikutip Detik.
Akhirnya, pada 2 Februari 2026 dini hari, para pelaku mulai melancarkan aksinya dengan menargetkan pengendara motor yang keluar dari kawasan Kampung Bahari. Setelah menghadang satu motor, mereka membawa korban ke sebuah gang.
“Kemudian pada pukul 02.00 WIB, pelaku ATN dan pelaku ABN menunjuk dua orang laki-laki yang mengendarai satu unit sepeda motor Honda Beat,” jelas Erick.
“Kemudian pelaku ABN turun dari sepeda motor dan langsung mencabut kunci sepeda motor korban dan mengatakan ‘kami polisi narkoba’,” lanjut dia.
Pelaku juga menggeledah barang bawaan korban, namun tidak ditemukan narkoba. Akhirnya, pelaku meminta uang kepada korban sebanyak Rp3 juta, namun karena korban tidak membawa uang tunai, mereka merampas sepeda motor korban.
“Setelah itu pelaku ABN meminta uang Rp 3 juta, namun korban dan temannya tidak membawa uang, dan pelaku ABN menyuruh korban menelepon keluarganya namun HP korban lemah baterai,” tuturnya.
Kejadian tersebut kemudian dilaporkan ke pihak kepolisian. Setelah kedua pelaku ditangkap, mereka menjalani pemeriksaan dan mengaku bahwa perbuatan tersebut dilakukan bersama empat orang lainnya. Saat ini, DU, ABN, B, dan S telah ditetapkan dalam daftar pencarian orang (DPO).
“Dari hasil interogasi terhadap pelaku ORN dan pelaku ATN bahwa mereka melakukan perbuatan pencurian dengan kekerasan dan/atau penipuan dan/atau penggelapan bersama DU (DPO), ABN (DPO), B (DPO), dan S (DPO),” ungkap Erick. (*)

Redaksi Mitrapost.com






