Mitrapost.com – Camat berinisial UA dan oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) berinisial AT di Kabupaten Seruyan, Kalimantan Tengah diduga menggelar pesta sabu.
Kapolres Seruyan, AKBP Beddy Suwendi mengungkapkan bahwa pihaknya melakukan penangkapan terhadap keduanya pada Selasa (19/5/2026) malam sekitar pukul 19.00 WIB, usai ada laporan dari masyarakat.
“Setelah menerima informasi tersebut, saya langsung memerintahkan Satresnarkoba Polres Seruyan untuk melakukan penyelidikan dan pendalaman intensif di lapangan,” ujarnya dilansir dari Kompas.
Mereka digrebek di sebuah rumah yang berlokasi di Jalan Ki Hajar Dewantara, Kuala Pembuang.
“Di lokasi tersebut, polisi berhasil mengamankan kedua oknum abdi negara tersebut. Kedua orang itu merupakan ASN, oknum camat berinisial UA bersama seorang aparatur sipil negara (ASN) berinisial AT,” paparnya.
Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan 1 klip plastik kosong bekas narkotika jenis sabu, 1 botol alat isap (bong), 4 buah pipet kaca dan wadah penyimpanannya, 1 sedotan warna putih dan alat pembersih pipet, korek api, lidi pengontrol api, tisu pembungkus, dan 1 unit ponsel merek Vivo warna hitam.
Keduanya juga menjalani tes urine dan hasilnya positif mengonsumsi zat terlarang.
“Berdasarkan pemeriksaan laboratorium dan tes urine, kedua yang bersangkutan dinyatakan positif menggunakan narkotika,” paparnya.
Mereka telah ditahan. Atas perbuatannya, kedua oknum tersebut dijerat dengan Pasal 127 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Pihak penyidik Satresnarkoba Polres Seruyan saat ini juga melakukan pengembangan kasus untuk mengetahui asal-usul sabu tersebut. (*)

Redaksi Mitrapost.com






