Polda Jateng Tetapkan 38 Tersangka Kasus Penipuan Pig Butchering Senilai Rp41 Miliar

Mitrapost.com – Direktorat Reserse Siber (Ditressiber) Kepolisian Daerah Jawa Tengah (Polda Jateng) mengungkap adanya dugaan tindak pidana penipuan online dengan motif pig butchering (berkedok asmara atau persahabatan) berskala internasional, dengan nilai mencapai hingga Rp41 miliar.

Pig butchering (menggemukkan babi) merupakan sebuah modus penipuan di mana pelaku membangun hubungan emosional dalam waktu lama, sebelum akhirnya meminta korban untuk menyetorkan uang ke platform investasi palsu dan membawa kabur seluruh dana tersebut.

“Para pelaku terlebih dahulu membangun kedekatan emosional dengan korban menggunakan identitas palsu dan akun media sosial fiktif,” ujar Direktur Ressiber (Dirressiber) Polda Jateng, Kombes Himawan Susanto Saragih, dilansir dari Detik, Sabtu (23/05/2026).

Dalam hal ini, keuntungan tersebut diperoleh para tersangka dengan menargetkan sebanyak 5.000 orang sejak bulan Juli 2025 hingga Mei 2026. Setidaknya, dari ribuan target tersebut, terdapat 133 orang yang telah menjadi korban dari investasi kripto palsu.

Kemudian, Polda Jateng disebut berhasil melakukan pengamanan terhadap 38 tersangka yang terdiri dari 27 Warga Negara Indonesia (WNI), empat WN Myanmar, dan tujuh WN Nepal pada Rabu (20/05/2026), di rumah tahanan (rutan) untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, sejumlah 38 tersangka tersebut dijerat Pasal 51 Ayat (1) juncto Pasal 35 Undang-Undang Republik Indonesia (UU RI) Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Kemudian, ada pula Pasal 45A Ayat (1) juncto Pasal 28 Ayat (1) UU RI Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU ITE, dan Pasal 492 Kitab UU Hukum Pidana (KUHP) tentang Penipuan dengan ancaman hukuman paling lama 12 tahun penjara. (*)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Mitrapost.com  di Google News. silahkan Klik Tautan dan jangan lupa tekan tombol "Mengikuti"

Jangan lupa kunjungi media sosial kami

Video Viral

Kamarkos
Pojoke Pati