Mitrapost.com – Keberangkatan dua wanita di Bandara Soekarno-Hatta (Soetta), Tangerang, berhasil digagalkan oleh pihak kepolisian. Mereka dicurigai sebagai calon pekerja migran Indonesia (CPMI) ilegal yang akan terbang ke Kamboja.
Kasatreskrim Polres Bandara Soekarno-Hatta, Kompol Yandri Mono, menjelaskan bahwa keduanya masing-masing berinisial AG asal Garut dan SP asal Jakarta Utara. Mereka dijanjikan bekerja sebagai admin judi online (judol) modus grup liburan.
“Dari hasil pemeriksaan, keduanya mengaku direkrut melalui media sosial dan grup WhatsApp bernama “Liburaaannnnn”,” kata Yandri, Rabu (27/5/2026), dikutip Detik.
Menurut informasi, dua orang CPMI itu bakal berangkat menuju Kamboja melalui Terminal 3 Internasional Bandara Soekarno-Hatta dengan menggunakan maskapai TransNusa rute Jakarta-Kuala Lumpur, lalu berlanjut Cambodia Airways menuju Phnom Penh, Kamboja.
Menurut penyelidikan, kedua CPMI tersebut diiming-imingi gaji sekitar Rp 10 juta per bulan jika bersedia dipekerjakan jadi admin judol. Selain itu, biaya keberangkatan sampai ke Kamboja juga ditanggung oleh pemberi kerja.
Terungkap pula pria berinisial RR yang mengaku diminta membantu proses pendampingan kedua CPMI oleh seseorang berinisial F. Dalam melakukan aksinya, ia menerima imbalan sebesar Rp500 ribu untuk membantu memberangkatkan keduanya secara ilegal.
“RR diduga berperan mengatur tiket perjalanan, mengarahkan proses keberangkatan, hingga menghubungkan para CPMI dengan pihak yang membantu proses check in dan pemeriksaan imigrasi di bandara,” imbuh Yandri.
“RR mengaku menerima imbalan Rp500 ribu untuk membantu proses keberangkatan di bandara,” terang dia.
Saat pemeriksaan oleh petugas, AG dan SP tidak memiliki dokumen perlindungan pekerja migran, tidak mengikuti pelatihan kerja dan pembekalan akhir pemberangkatan, serta tidak memiliki perlindungan asuransi.
Polisi turut mengamankan barang bukti berupa dua paspor milik CPMI dan boarding pass penerbangan menuju Kuala Lumpur dan Phnom Penh.
Atas perbuatannya, mereka dijerat Pasal 83 juncto Pasal 68 dan atau Pasal 81 juncto Pasal 69 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia dengan ancaman pidana maksimal 10 tahun penjara dan denda hingga Rp15 miliar. (*)

Redaksi Mitrapost.com
