Pati, Mitrapost.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pati, Jawa Tengah, buka suara tentang tunjangan rumah bagi pimpinan dan anggota DPRD Pati.
Ketua DPRD Kabupaten Pati, Ali Badrudin, menjelaskan bahwa tunjangan rumah bagi pimpinan dan anggota DPRD Pati telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2017, yang kemudian diubah dalam PP Nomor 1 Tahun 2023.
Dalam PP baru itu dijelaskan, apabila Pemkab Pati belum mampu menyediakan rumah jabatan bagi pimpinan dan anggota DPRD Pati, maka dapat diberikan tunjangan perumahan.
“Tunjangan itu kan pimpinan dan anggota DPRD. Itu adalah berpedoman pada PP 18 Tahun 2017. Kemudian diubah dengan PP Nomor 1 Tahun 2023 yang mana di dalamnya berisi dalam hal ini, apabila pemerintah daerah belum bisa atau belum mampu menyediakan rumah jabatan bagi pimpinan dan anggota DPRD, maka diberikan lah tunjangan perumahan,” ujar Ali, belum lama ini.
Ali menjelaskan, pemberian tunjangan perumahan itu telah diatur dalam PP. Adapun terkait penentuan besaran tunjangan perumahan, lanjutnya, sepenuhnya menjadi kewenangan dari pemerintah daerah melalui surat keputusan (SK) Bupati.
“Jadi prinsip kami di DPRD mengikuti apa yang menjadi kehendak eksekutif, karena itu kehendak eksekutif, bukan domain DPRD, karena besarnya itu ditentukan dengan SK Bupati,” ujarnya.
Politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) ini menyatakan, penyesuaian besaran tunjangan itu harus berdasarkan appraisal. Appraisal merupakan proses penaksiran atau penilaian secara objektif terhadap nilai ekonomis suatu aset.
“Kalau toh mau dikurangi sesuai dengan kehendak masyarakat, kemudian Pak Plt Bupati mau mengurangi, ya monggo, tentunya dilakukan dengan appraisal,” katanya.
Lebih lanjut, tunjangan perumahan meliputi kamar, ruang tamu, hingga ruang keluarga. Pihaknya mengaku apabila pemerintah daerah melakukan pengurangan besaran tunjangan, dia memastikan bahwa pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Pati tidak akan merasa keberatan.
“Enggak masalah, memang kalau kehendaknya seperti itu ya monggo, kami mengikuti saja, tidak ada pimpinan maupun anggota DPRD merasa keberatan, tidak,” tandasnya. (adv)

Wartawan Mitrapost.com






