Tunggakan Capai Rp330,6 Miliar, DJP Kemenkeu Blokir 84 Rekening Wajib Pajak

Mitrapost.com – Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Republik Indonesia (DJP Kemenkeu RI) melakukan pemblokiran terhadap sebanyak 84 rekening Wajib Pajak (WP), guna menagih tunggakan pajak dengan total nilai mencapai Rp330.664.197.474 (Rp330,6 miliar).

Pemblokiran yang menyasar ke rekening sejumlah penunggak pajak yang tersebar di 15 bank (milik negara dan swasta nasional), itu dilakukan secara serentak oleh 12 Kantor Pelayanan Pajak (KPP) di bawah koordinasi Kantor Wilayah (Kanwil) DJP Banten pada kurun 18-22 Mei 2026.

“Sebanyak 84 Wajib Pajak dilakukan tindakan penagihan melalui pemblokiran rekening yang tersebar pada 15 bank, baik bank milik negara maupun bank swasta nasional. Total tunggakan pajak mencapai Rp330,6 miliar,” demikian bunyi dalam unggahan di akun resmi Instagram resmi @pajakdjpbanten.

Dalam hal ini, pemblokiran rekening yang dilakukan oleh Kanwil DJP Banten tersebut dinilai sebagai bentuk komitmen untuk menegakkan hukum di bidang perpajakan dengan tujuan pengamanan penerimaan negara, sekaligus mendorong penyelesaian utang pajak oleh WP.

“Kegiatan ini merupakan langkah nyata dalam memastikan penegakan hukum perpajakan berjalan secara konsisten dan berkeadilan,” ujarnya, dikutip dari Detik Finance, Jumat (29/05/2026).

Perlu diketahui, tindakan pemblokiran tersebut dilaksanakan berdasar pada Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU Nomor 19 Tahun 2000.

“Diharapkan tindakan ini dapat memberikan efek jera kepada para penunggak pajak sekaligus meningkatkan kesadaran dan kepatuhan seluruh Wajib Pajak untuk memenuhi kewajiban perpajakan,” katanya. (*)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Mitrapost.com  di Google News. silahkan Klik Tautan dan jangan lupa tekan tombol "Mengikuti"

Jangan lupa kunjungi media sosial kami

Video Viral

Kamarkos
Pojoke Pati