Mitrapost.com – Pria di Pekalongan, Jawa Tengah, inisial P (55), diduga mencabuli anaknya sendiri yang masih berusia empat tahun. Kasus tersebut terungkap setelah korban mengeluhkan sakit di organ vitalnya saat buang air kecil.
Peristiwa pemerkosaan tersebut terjadi pada Senin (2/3/2026) di sebuah warung wilayah Kecamatan Wiradesa, Kabupaten Pekalongan. Saat itu, korban dititipkan kepada pelaku yang merupakan ayah kandungnya karena ibunya bekerja dan neneknya sedang kontrol kesehatan.
“Korban saat itu dititipkan kepada tersangka (ayah korban) di sebuah kios di Kecamatan Wonokerto,” kata Kasat Reskrim Polres Pekalongan Iptu Fauzi Surya Chandra, Sabtu (30/5/2026), dikutip Detik.
Pada malam hari, korban mengeluh sakit pada kemaluannya saat hendak buang air kecil, sehingga ibu korban langsung memeriksa dan mendapati ada luka memar. Terkait hal tersebut, pihak keluarga langsung melapor ke polisi.
“Setelah dijemput pulang, korban mengeluhkan sakit pada bagian kemaluan. Dari situlah ibu korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polres Pekalongan,” kata Fauzi.
Satreskrim Polres Pekalongan kemudian melakukan penyelidikan dengan melakukan olah TKP dan memeriksa sejumlah saksi, termasuk pelaku. Polisi menaruh curiga terhadap P, kemudian melakukan pengumpulan bukti dan gelar perkara untuk menetapkan sebagai tersangka.
“Pada Kamis (21/5), P datang memenuhi panggilan pemeriksaan sebagai saksi di Polres Pekalongan. Setelah dilakukan gelar perkara dan dinilai telah memenuhi alat bukti yang cukup, penyidik kemudian menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka,” ungkapnya.
Saat ini, pelaku ditahan guna proses penyidikan lebih lanjut. Adapun bukti yang turut diamankan berupa pakaian korban dan satu unit telepon genggam milik pelaku.
Atas perbuatannya, P dijerat dijerat dengan Pasal 81 ayat (3) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 76D Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 serta Pasal 418 ayat (1) KUHP Subsider Pasal 415 huruf b KUHP, dengan ancaman hukuman hingga 15 tahun penjara. (*)

Redaksi Mitrapost.com






