Mitrapost.com – Kepolisian Resor Metro Bekasi melakukan penangkapan terhadap dua pelaku berinisial SJ dan HW (43) yang ditetapkan sebagai tersangka atas kasus pembunuhan seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Korea Selatan (Korsel) BS (66).
Sebelumnya, BS dinyatakan meninggal dunia setelah ditemukan tewas oleh pihak kepolisian di rumahnya beralamat Kampung Buaran, Desa Lambang Sari, Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, dengan luka mengenaskan dan puluhan tusukan pada Rabu, 27 Mei 2026 lalu.
Kapolres Metro Bekasi, Kombes Sumarni mengatakan bahwa salah satu di antara dua tersangka tersebut merupakan mantan istri korban yang sebelumnya pernah menikah pada tahun 2016 dan secara resmi bercerai pada 2023.
“Kami berhasil mengamankan dua orang pelaku berinisial SJ dan HW. Dari hasil pemeriksaan diketahui bahwa SJ merupakan mantan istri korban,” ujar Sumarni dalam konferensi pers di Polres Metro Bekasi, dikutip dari Kumparan.
SJ yang merupakan seorang WNI ditangkap di rumahnya beralamat Desa Lambang Sari, tidak jauh dari rumah korban, pada Jumat (29/05/2026) pukul 18.00 WIB, sementara HW di tempat kerjanya di toko bangunan, Kelurahan Jatikramat, Kecamatan Jatiasih, Kota Bekasi, pukul 14.20 WIB.
Dalam hal ini, motif aksi pembunuhan tersebut berdasarkan pada rasa sakit hati tersangka SJ terhadap korban lantaran dirinya dan anak-anaknya yang tidak dinafkahi, terkait pembagian harta, hingga korban yang dianggap sering melakukan kekerasan.
“Motif SJ karena tekanan batin, rasa dendam, sakit hati terhadap korban yang dianggap sering melakukan kekerasan, serta keinginan untuk menguasai harta milik korban,” jelasnya.
“Motif perbuatannya dilatarbelakangi karena (tersangka) dianggap tidak memberikan nafkah kepada anak-anaknya serta adanya persoalan pembagian harta,” tambahnya, dikutip Rabu (03/06/2026).
Sementara SJ menjadi otak pembunuhan, ia secara sengaja memerintahkan HW yang merupakan seorang pria yang kerap ditemuinya di tempat pelatihan kebugaran (gym) untuk menghabisi nyawa korban dengan memberikan imbalan uang senilai Rp139 juta secara bertahap sebanyak 2-3 kali.
“Perannya adalah sebagai eksekutor dalam pembunuhan tersebut. SJ kemudian memerintahkan HW, yang dikenalnya saat sama-sama berolahraga di tempat kebugaran, untuk membunuh korban,” katanya.
“Untuk membunuh korban dengan imbalan sebesar Rp139 juta yang dibayarkan secara bertahap sebanyak dua hingga tiga kali,” lanjutnya.
Diketahui, kedua tersangka itu dikenai Pasal 459 dan Pasal 458 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling lama 20 tahun. (*)

Redaksi Mitrapost.com






