Mitrapost.com – Tiga eks pejabat tinggi Badan Gizi Nasional (BGN) ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) RI atas kasus dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) tahun 2025-2026.
Ketiga orang tersebut adalah mantan Kepala BGN, Dadan Hindayana; serta dua mantan Wakil Kepala BGN, yakni Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung. Mereka dijerat dengan Pasal 603 dan Pasal 604 juncto Pasal 20 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Para tersangka diduga mencampuri proses verifikasi sejumlah yayasan untuk menjadi mitra SPPG. Yayasan-yayasan tersebut diketahui terafiliasi dan dimiliki oleh para pejabat terkait yang menjadi tersangka dan mengelola anggaran program MBG.
Diketahui, program MBG mendapat anggaran dari APBN sebesar Rp85,20 triliun untuk tahun 2025 dan Rp268 triliun untuk tahun 2026.
“Bahwa anggaran tersebut seharusnya dikelola oleh yayasan-yayasan pada setiap sekolah. Namun pada faktanya, yayasan-yayasan yang ditunjuk sebagai mitra SPPG merupakan yayasan yang dijadikan sarana untuk kejahatan dan terafiliasi dengan pejabat atau pegawai BGN yang tidak memenuhi syarat untuk menjadi mitra SPPG,” kata Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejagung Syarief Sulaeman Nahdi, Rabu (3/6/2026), dikutip CNN Indonesia.
“Terafiliasinya adalah berarti yayasan-yayasan itu adalah bisa dibilang milik melalui orang lain, itu yang dimaksud terafiliasi seperti itu, milik menggunakan orang lain atau dikendalikan orang lain,” lanjut dia.
Yayasan yang terafiliasi dengan ketiga tersangka bahkan diduga menerima uang insentif hingga miliaran rupiah setiap harinya dari anggaran program MBG. Saat ini, pihak Kejagung masih melakukan penyelidikan untuk mengetahui aliran dana tersebut.
“Yayasan tersebut mendapatkan insentif miliaran rupiah setiap hari dan yayasan tersebut terafiliasi di antaranya dimiliki oleh Saudara DH, Saudara SS dan Saudara LP,” lanjut dia.
Sebelumnya, Kejagung melakukan penggeledahan di enam lokasi berbeda untuk pengumpulan barang bukti. Di antaranya, kantor BGN dan rumah dari eks Kepala BGN Dadan Hindayana, serta Wakil Kepala BGN Sony Sanjaya dan Lodewyk Pusung.
“Sejak tadi malam kami melakukan penggeledahan di beberapa tempat. Selain kantor BGN, ada juga rumah-rumah kediaman para tersangka,” kata Syarief.
“Hasil penggeledahan adalah dokumen dan barang bukti elektronik ya, dokumen dan barang bukti elektronik. Termasuk HP dan laptop dan lain-lain,” ucap dia. (*)

Redaksi Mitrapost.com
