Mitrapost.com – Kasus dugaan penipuan dengan modus love scamming di Kawasan Puri Anjasmoro, Semarang Barat terungkap.
Ada empat pelaku yang diamankan diantaranya HJ (40), HK (44), HY (44), dan TW (37). Mereka semua merupakan warga asal Tiongkok.
Pihak imigrasi mengungkap bahwa warga negara asing tersebut diduga melakukan penyalahgunaan izin tinggal di Indonesia. Pihaknya pun memastikan akan melakukan penindakan terhadap para pelaku.
“Pengungkapan ini merupakan hasil kerja intelijen keimigrasian yang dilakukan secara berkelanjutan serta sinergi yang kuat antara Kantor Imigrasi Semarang dan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Jawa Tengah,” ujar Kepala Kantor Imigrasi Semarang, Ari Widodo dilansir dari Kompas.
Kasus ini sendiri terungkap berawal dari adanya temuan indikasi aktivitas mencurigakan yang dilakukan warga negara asing di kawasan Perumahan Puri Eksekutif, Semarang Barat.
Selain empat WNA, polisi juga mengamankan dua WNI berinisial DS (26) dan E (26). Namun peran keduanya masih didalami.
“Kami akan memastikan setiap dugaan pelanggaran keimigrasian diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujarnya.
Untuk sementara ini, WNA diduga melanggar Pasal 122 huruf a Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian terkait penyalahgunaan izin tinggal.
Polisi juga mendalami dugaan pelanggaran Pasal 119 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian terhadap 1 WNA yang tak bisa menunjukkan dokumen perjalanan sah dan masih berlaku. (*)

Redaksi Mitrapost.com






