Mitrapost.com – Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK RI) melakukan penangkapan terhadap lima Aparatur Sipil Negara Badan Pemeriksa Keuangan (ASN BPK), terkait kasus dugaan suap yang menjerat Bupati Muara Enim nonaktif, Edison.
Dalam hal ini, juru bicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan bahwa kelima ASN BPK tersebut ditangkap dalam operasi tertangkap tangan (OTT) yang dilakukan sejumlah lokasi di Jakarta dan Sumatera Selatan (Sumsel).
“Ini serangkaian, termasuk juga kemarin ada pengamanan juga ya, ada yang diamankan juga baik di wilayah Jakarta maupun di Sumatera Selatan,” ujar Budi di gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, dilansir dari Detik.
Menurut Budi, pelaksanaan OTT tersebut berkaitan dengan dugaan suap pengadaan smart board yang berkaitan dengan temuan BPK dalam pengadaan.
“Dugaan pemberian ini berkaitan dengan temuan BPK dalam pengadaan, salah satunya ya, salah satunya adalah smart TV yang kemarin kita sudah jelaskan dalam konstruksi perkara di perkara dini,” jelasnya, dikutip Kamis (11/06/2026).
Meski demikian, pihak KPK belum melakukan perincian terhadap barang bukti yang diamankan, selain dengan adnaya aliran suap senilai Rp500 juta yang disebut berasal dari pihak swasta kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Muara Enim ke BPK.
“Barang bukti ini juga cross juga ya dari perkara kemarin, karena dari Rp500 juta yang diberikan dari pihak swasta kepada pihak di Pemkab ini, sebagian ada yang dibawa oleh pihak Pemkab ke Muara Enim, yang kemarin kemudian dilakukan tangkap tangan,” katanya.
“Sebagian lagi untuk dugaan pemberian suap yang berkaitan dengan temuan BPK. Ya artinya memang barang bukti ini pun juga masih berkaitan,” tambahnya. (*)

Redaksi Mitrapost.com






