OJK Terima 17.105 Aduan Modus Penipuan, dari Investasi Saham hingga Nonton Dracin

Mitrapost.com – Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia (OJK RI) terus melakukan sejumlah upaya terkait dengan pemberantasan kegiatan keuangan ilegal atau penipuan yang selama ini telah merugikan masyarakat.

Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK), Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK, Dicky Kartikoyono, mengungkap adanya 17.105 pengaduan terkait entitas ilegal yang selama ini diterimanya, terhitung sejak 1 Januari 2026 hingga 20 Mei 2026.

“Dari total tersebut, 14.380 pengaduan mengenai pinjaman online ilegal, 2.601 pengaduan terkait investasi ilegal, dan 124 pengaduan terkait gadai ilegal,” ujar Dicky dalam konferensi pers virtual, dikutip dari CNBC Indonesia, Kamis (18/06/2026).

Menurut Dicky, OJK melalui Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) telah berhasil melakukan penindaklanjutan terhadap adanya puluhan ribu aduan tersebut.

Dalam hal ini, pihaknya secara resmi memberhentikan 951 entitas pinjaman online ilegal, delapan penawaran investasi ilegal, dan satu aktivitas keuangan ilegal lainnya di sejumlah situs dan aplikasi yang berpotensi merugikan masyarakat.

Selain itu, Satgas PASTI OJK sepanjang periode Mei 2026 juga telah memberhentikan kegiatan usaha dengan sejumlah modus, termasuk penipuan yang dilakukan pihak asing yang diduga beroperasi menggunakan modus impersonation dan penawaran investasi saham Initial Public Offering (IPO).

Kemudian, modus penipuan yang diduga melalui skema pembuatan akun e-commerce dan deposit dana untuk memperoleh komisi, penawaran melakukan tugas menonton iklan, hingga pembiayaan proyek fiktif.

Ada pula modus penipuan yang diduga melalui investasi kripto melalui skema copy trading, pengerjaan tugas menonton film drama Cina (dracin) hingga pembelian hak cipta film untuk memperoleh keuntungan.

Guna menindak modus-modus tersebut, OJK memberikan sanksi administratif berupa 48 peringatan tertulis kepada 44 PUJK, lima instruksi tertulis kepada lima PUJK, 17 sanksi denda kepada 15 PUJK, 17 peringatan tertulis dan 11 sanksi administratif berupa denda dari penawaran perilaku PUJK (market conduct). (*)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Mitrapost.com  di Google News. silahkan Klik Tautan dan jangan lupa tekan tombol "Mengikuti"

Jangan lupa kunjungi media sosial kami

Video Viral

Kamarkos
Pojoke Pati