Mitrapost.com – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan Republik Indonesia (Kemenkeu RI) disebut akan semakin mudah melakukan perburuan terhadap wajib pajak yang tercatat tidak melaporkan penghasilannya dengan benar melalui sistem Coretax.
Dalam hal ini, salah satu di antara contoh wajib pajak yang dinilai tidak melaporkan penghasilannya dengan benar melalui sistem Coretax, adalah melalui konsumsi listrik rumah tangga dengan jumlah pajak yang dibayarkan.
Melansir dari CNN Indonesia, Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak, Bimo Wijayanto, mengatakan bahwa sistem Coretax memungkinkan otoritas pajak untuk melakukan pengujian kewajaran secara lebih komprehensif, lantaran telah terhubung dengan sejumlah basis data pemerintah secara real time.
Nantinya, DJP diketahui dapat melakukan pencocokan data konsumsi listrik, kepemilikan usaha, hingga identitas wajib pajak melalui sistem Coretax untuk melihat apakah pembayaran pajak yang dilakukan sudah sesuai dengan profil ekonominya.
“Termasuk juga pengujian-pengujian kewajaran daripada laporan perpajakan menggunakan data-data konsumsi, data konsumsi listrik misalnya,” jelas Bimo dalam Seminar Kemenkeu Corpu Open Class (KCOC) yang disiarkan secara daring, dikutip Sabtu (20/06/2026).
“Apakah benar ketika konsumsi listriknya sampai katakanlah 10 ribu watt, ternyata yang bersangkutan yang memiliki rumah, perpajakannya hanya membayar pajak misalnya Rp10 juta per tahun,” tambahnya.
Hal tersebut dikarenakan Coretax yang telah dirancang sebagai sebuah sistem terpadu yang dapat menghubungkan antara layanan, proses bisnis, pengelolaan data, hingga manajemen kepatuhan perpajakan hanya dalam satu platform. (*)

Redaksi Mitrapost.com






