Mitrapost.com – Sebanyak 4,7 juta akun anak telah dinonaktifkan dari berbagai platform digital yang dinilai berisiko tinggi seperti TikTok, X, Bigo Live, Instagram, Facebook, Threads, YouTube, hingga Roblox.
Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid mengatakan bahwa pembatasan akses anak di bawah 16 tahun dilakukan untuk melindungi anak dari paparan konten negatif, perundungan siber, hingga penipuan online. Pembatasan ini sudah diberlakukan sejak 28 Maret lalu.
Usai ada pembatasan, para pengguna yang kedapatan berumur di bawah 16 tahun pun akhirnya dinonaktifkan oleh platform.
“TikTok sudah menurunkan 4,1 juta akun per Juni. Youtube telah melaporkan di bulan Mei itu kurang lebih 600 ribu akun. Kita ingin platform lain untuk mengikuti,” ujarnya dilansir dari Detik.
Komdigi juga meminta laporan evaluasi mandiri dari seluruh Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) terkait implementasi Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP Tunas).
Hasil penilaian mandiri itu akan menjadi dasar memetakan tingkat risiko setiap platform terhadap anak dan sebagai dasar menentukan langkah pengawasan selanjutnya.
Pemerintah juga akan mengevaluasi profil risiko masing-masing platform untuk memastikan ruang digital yang lebih aman bagi anak. Pendekatan berbasis risiko akan diterapkan agar platform digital semakin ramah anak.
“Kita tidak hanya menunda akses anak saja, tapi kita juga ingin ada perubahan perilaku dari platform. Jadi kita membuat aturannya itu berdasarkan risiko atau risk based,” ujarnya.
Saat ini, sudah ada 200 platform yang menyampaikan evaluasi mandirinya. Setelah penilaian dilakukan, pemerintah akan mengumumkan profil risiko masing-masing platform kepada publik.
“Kita saat ini tengah memeriksa berkas dari seluruh platform yang sudah masuk itu untuk menilai apakah ini resiko tinggi atau tidak,” ucapnya. (*)

Redaksi Mitrapost.com






