WNA Thailand Diamankan Bea Cukai Soetta Akibat Bawa Uang Kertas Asing Senilai Rp6,3 Miliar

Mitrapost.com – Seorang pria yang merupakan warga negara asing (WNA) asal Thailand, dilakukan pengamanan oleh petugas Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Bandara Internasional Soekarno-Hatta (Soetta), Tangerang, Banten.

Melansir dari Detik, pria berinisial RR tersebut dilakukan pengamanan oleh petugas setelah tertangkap basah membawa uang kertas asing (UKA) senilai 350 ribu dolar Amerika Serikat (AS) atau setara dengan Rp6,3 miliar.

“Jadi, penumpang inisial RR ini sudah tidak memiliki izin, dia juga tidak melaporkan kepada petugas Bea dan Cukai, seperti itu.” ujar Kepala Kantor Bea Cukai Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Hengky Tomuan Parlindungan Aritonang, di Tangerang, dikutip Sabtu (27/06/2026).

Dalam hal ini, pria tersebut dilaporkan tiba di Bandara Internasional Soekarno-Hatta, pada Senin (22/06/2026). Kemudian, RR ketahuan membawa uang tunai setelah bagasi miliknya dilakukan pemeriksaan oleh mesin X-ray.

Berdasarkan hasil pemindaian dari X-ray, petugas mendeteksi citra densitas yang mencurigakan mengarah pada pembawaan tumpukan uang tunai. Setelahnya, petugas membawa penumpang tersebut beserta dengan kopernya untuk pemeriksaan fisik di ruang khusus.

Kemudian berdasar pada hasil pemeriksaan, di dalam koper tersebut ditemukan adanya uang tunai pecahan 100 dolar AS sebanyak 3.500 lembar atau setara dengan nilai Rp6,3 miliar.

“Saat ini, barang hasil penindakan telah diamankan di Kantor Bea Cukai Soekarno-Hatta dan pelaku tengah menjalani proses penelitian kepabeanan lebih lanjut untuk mendalami kepatuhan administrasi finansial korporasi terkait,” jelasnya.

Perlu diketahui, setiap orang yang membawa uang tunai ataupun instrumen pembayaran lain paling sedikit senilai Rp100.000.000,- ke dalam maupun luar daerah pabean Indonesia, wajib untuk melaporkannya kepada Direktorat Jenderal (Dirjen) Bea dan Cukai.

Setelah dilakukan pelaporan, maka data tersebut wajib diteruskan ke Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) guna mencegah adanya tindak pidana pencucian uang.

Apabila penumpang tersebut terbukti melanggar Pasal 15A Ayat (7) tentang kepabeanan lantaran tidak memiliki izin lalu lintas uang tunai, maka RR terancam denda sebesar Rp600 juta.

“Tindakan penegahan dan pengenaan sanksi administratif terhadap pembawaan Uang Kertas Asing (UKA) tanpa deklarasi atau izin ini merupakan langkah nyata dalam menjaga stabilitas nilai Rupiah serta mengendalikan lalu lintas uang tunai keluar-masuk Indonesia,” katanya. (*)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Mitrapost.com  di Google News. silahkan Klik Tautan dan jangan lupa tekan tombol "Mengikuti"

Jangan lupa kunjungi media sosial kami

Video Viral

Kamarkos
Pojoke Pati