Mitrapost.com – Dua Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Timor Tengah Utara (TTU), Nusa Tenggara Timur (NTT), diduga mengintimidasi seorang dokter E hingga berujung korban melakukan bunuh diri.
Kejadian bermula ketika Dokter E menangani anak yang menderita gigitan ular hijau di Instalasi Gawat Darurat (IGD) RS Leona Kefamenanu, TTU, Nusa Tenggara Timur (NTT). Tiba-tiba ada dua Anggota DPRD TTU yang datang memarahi dokter tersebut.
Adapun DPRD yang mendatangi Dokter E masing-masing bernama Therensius Lazakar dan Norbertus Tubani. Diketahui, pasien yang sebelumnya ditangani oleh dokter tersebut merupakan keponakan Therensius.
Dugaan intimidasi tersebut disebut membuat Dokter E mengalami tekanan psikologis hebat, dan kerap menangis di rumah sakit. Dokter itu diduga mengalami depresi berat hingga memutuskan mengakhiri hidupnya dengan cara gantung diri.
“Dokter Icha masih mengalami ketakutan dan tekanan psikologis akibat bentakan yang diterimanya saat bertugas,” ungkap paman korban, Victor Manbait, Jumat (26/6/2026), dikutip Detik.
Sementara itu, menurut pihak keluarga korban, Dokter E mencium bau alkohol dari mulut kedua anggota DPRD TTU tersebut saat mendatanginya di ruang IGD. Hal ini turut dikuatkan dengan keterangan Bupati Timor Tengah Utara (TTU) Yosep Falentinus Delasalle Kebo.
Yosep menyebut, kedua anggota DPRD tersebut memiliki kebiasaan buruk minum minuman keras, bahkan saat sedang reses. Pihaknya turut menyayangkan perilaku dari anggota dewan tersebut, dan meminta agar kasus Dokter E ditangani seadil-adilnya.
“Kejadian dr Icha ini membuka tabir yang selama ini tertutup rapat. Oknum yang sering ketika melakukan reses sebelum dan sesudah reses itu melakukan kekacauan oleh karena pengaruh alkohol,” kata Yosep, Sabtu (27/6/2026) malam.
“Kami akan mendukung segala upaya yang diambil keluarga dalam rangka memperoleh keadilan,” lanjut dia.
Menanggapi kasus viral tersebut, Polres TTU berencana memanggil sejumlah oknum Anggota DPRD TTU untuk pemeriksaan. Pihaknya menyampaikan, keluarga belum menyampaikan laporan ke polisi. Meski demikian, kasus ini tetap diselidiki.
“Kami dari Polres belum mendapatkan laporan. Namun, berdasarkan berita viral yang sudah tersebar di media sosial, kami sudah melakukan beberapa tindakan kepolisian,” ujar Kapolres TTU, AKBP Eliana Papote.
Sebelumnya, anggota DPRD yang bersangkutan membantah tudingan melakukan intimidasi. Therensius mengakui bahwa nada bicaranya memang sempat meninggi. Namun, hal tersebut dikarenakan kepanikan, bukan karena ingin menekan korban.
“Kami akui dalam situasi itu nada bicara memang sempat meninggi karena panik melihat kondisi pasien. Tetapi sama elevation tidak ada niat untuk mengintimidasi dokter ataupun tenaga kesehatan,” ujar Therensius Lazakar, dikutip Kompas.
Menurutnya, keponakannya dirujuk ke RSU Leona karena pasien kehabisan stok anti-venom setelah lima jam dirawat di RSUD Kefamenanu. Kepanikan memuncak ketika hingga pukul 21.00 Wita di RSU, keluarga merasa belum melihat adanya penanganan lanjutan yang signifikan.
Saat itu, Therensius dan Norbertus mendatangi dokter yang bertugas untuk meminta penjelasan prosedur medis. Ia mengklaim situasi mulai mencair setelah Dokter Nur (Direktris RSU Leona) datang memberikan penjelasan medis bahwa darah pasien tidak terkontaminasi bisa ular.
“Pasien sudah membaik setelah tiga hari dirawat. Sebelum pulang, kami juga menyampaikan permohonan maaf,” ungkap Norbertus. (*)

Redaksi Mitrapost.com






