2 Pelaku Pelemparan Bom Molotov di Koja Jakut Ditangkap, 1 Masih Buron

Mitrapost.com – Dua pelaku pelemparan bom molotov di Koja, Jakarta Utara (Jakut), akhirnya berhasil ditangkap oleh pihak berwajib. Sementara itu, satu orang lainnya yang masih buron dalam pengejaran petugas kepolisian.

Adapun dua pelaku yang ditangkap masing-masing berinisial MT dan H. H pertama kali diringkus di kawasan Cipinang Bali, Jakarta Timur, pada Jumat (26/6/2026) sekitar pukul 00.00 WIB, lalu pelaku MT diringkus pada Sabtu (27/6/2026) pukul 02.30 WIB di Cilincing, Jakarta Utara.

“Kami menangkap dua pelaku berinisial H dan MT di lokasi,” kata Wakil Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Utara AKP Bima Sakti Pria Laksana, Senin (29/6/2026), dikutip Detik.

Sementara itu, pelaku lainnya berinisial D masih dalam pengejaran polisi dengan status Daftar Pencarian Orang (DPO).

Diberitakan sebelumnya, aksi pelemparan bom molotov yang terjadi di wilayah Koja, Jakarta Utara pada Senin (22/6/2026), sekitar pukul 09.00 WIB itu menyebabkan seorang pengendara motor terjatuh karena syok hingga bagian depan kendaraannya terbakar.

Setelah diselidiki, ternyata aksi teror tersebut salah sasaran. Molotov tersebut dilempar oleh pria inisial M. Sementara itu, M diketahui memiliki mantan istri berinisial R. Menurut dugaan, M tidak terima mantan istrinya memiliki kekasih baru inisial U.

Serangan bom Molotov tersebut ditujukan kepada paman U, inisial K, yang saat itu berada tak jauh dari lokasi kejadian. Motifnya, menurut pemeriksaan karena rasa sakit hati akibat perselisihan yang terjadi sebelumnya.

“Berdasarkan hasil penyidikan, motif para pelaku diduga dilatarbelakangi rasa sakit hati akibat perselisihan dan perkelahian yang terjadi sebelumnya,” kata, dilansir Antara, Senin (29/6/2026).

Awalnya, pelaku merakit bom molotov di area pembuangan sampah, sementara pelaku MT membawa celurit untuk mengajak duel pelaku. Namun, saat bom molotov dilempar, senjata itu malah mengenai seorang ibu yang membonceng anaknya.

“Usai melakukan aksinya, para pelaku melarikan diri setelah dikejar warga,” kata dia.

Petugas turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit sepeda motor matik beserta dokumen kendaraan, rekaman CCTV, dan serpihan botol bom molotov. Barang bukti lainnya, yakni hasil visum korban dan sebuah batu yang digunakan dalam aksi penganiayaan.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 466 KUHP tentang penganiayaan, Pasal 591 juncto Pasal 308 dan Pasal 309 KUHP tentang perusakan dan perbuatan yang membahayakan keselamatan umum, serta Pasal 307 KUHP tentang penyalahgunaan senjata tajam dam diancam hukuman mencapai sembilan tahun penjara. (*)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Mitrapost.com  di Google News. silahkan Klik Tautan dan jangan lupa tekan tombol "Mengikuti"

Jangan lupa kunjungi media sosial kami

Video Viral

Kamarkos
Pojoke Pati

Berita Terkait