Mitrapost.com – Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Badan Reserse Kriminal Kepolisian Republik Indonesia (Dittipideksus Bareskrim Polri) berhasil melakukan penyelamatan uang negara senilai hampir Rp1 triliun dari sejumlah kasus impor ilegal.
Dalam hal ini, keberhasilan yang dilakukan oleh tim Satuan Tugas Penegakan Hukum terhadap Kejahatan Penyelundupan (Satgas Gakkum Lundup) Bareskrim Polri itu dicapai sepanjang masa kerja dua bulan terakhir.
Sementara itu, tim Satgas Gakkum Lundup dibentuk oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo pada April 2026, yang sejalan dengan visi Presiden RI Prabowo Subianto untuk melakukan penindakan secara khusus terkait kasus impor ilegal.
Melansir dari Detik, hal tersebut disampaikan oleh Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri, Brigjen Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan, Minggu (28/06/2026).
“Penegakan hukum ini bentuk komitmen nyata Polri dalam menjaga stabilitas ekonomi nasional, melindungi industri dalam negeri, serta memastikan seluruh aktivitas perdagangan dan importasi di Indonesia berjalan sesuai kekuatan hukum yang berlaku,” jelas Brigjen Ade.
Terkait hal tersebut, di antara kasus yang berhasil diungkap oleh tim Satgas Gakkum Lundup meliputi penyeludupan 50 ribu unit iPhone dan Android dengan nilai Rp250 miliar, serta 256.300 unit perlengkapan bayi dan mainan anak senilai Rp3 miliar.
Kemudian, ada pula kasus penyelundupan bawang putih, bawang merah, dan cabai kering seberat 23 ton senilai Rp24,96 miliar per tahun, serta 846 bal pakaian bekas dari Korea Selatan senilai Rp669 miliar terhitung sejak 2021-2025.
Ada pula kasus tindak pidana pencucian uang dengan berhasil menyita sejumlah 7 unit bus, 1 mobil Pajero, dan aset lainnya senilai Rp22 miliar.
Berdasar pada rangkaian kasus yang berhasil diungkap oleh tim Satgas Gakkum Lundup, modus operandi yang sering dilakukan oleh para pelaku adalah menyamarkan berkas izin melalui underinvoicing, underaccounting, hingga missdeclare. (*)

Redaksi Mitrapost.com
