Mitrapost.com – Keluarga sebanyak lima calon manajer Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDMP) yang dinyatakan meninggal di tengah pelaksanaan program Latihan Dasar Kemiliteran (Latsarmil), mendapatkan santuan sebesar Rp50 juta dari Pemerintah Pusat.
Menanggapi hal tersebut, Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia (PBHI) menegaskan bahwa pemberian santunan senilai Rp50 juta itu tidak dapat dianggap sebagai sebuah bentuk penyelesaian.
Dalam hal ini, Ketua Badan Pengurus Nasional PBHI, Kahar Muamalsyah, mengatakan bahwa pemberian santunan bukan merupakan bagian dari bentuk pertanggungjawaban.
“Memberikan santunan sebesar Rp50 juta kepada keluarga korban tidak dapat dianggap sebagai bentuk penyelesaian. Santunan bukan pertanggungjawaban. Nyawa manusia tidak dapat dikompensasi dengan Rupiah,” ujar Kahar, dilansir dari Kompastv.
“Yang dibutuhkan adalah pengungkapan kebenaran, penegakan hukum, serta pertanggungjawaban terhadap seluruh pihak yang mengambil keputusan hingga lahirnya kebijakan yang berujung pada kematian warga negara,” tambahnya, dikutip Selasa (30/06/2026).
Kemudian, PBHI melalui Kahar juga menilai jika tragedi tersebut justru tidak dapat dipisahkan dengan adanya kecenderungan yang semakin meluaskan militerisasi ruang sipil di Indonesia.
“Dalam beberapa tahun terakhir, pemerintah secara sistematis memperbesar peran militer di luar fungsi pertahanan negara, mulai dari perluasan struktur komando teritorial, pembentukan Batalyon Teritorial Pembangunan, hingga pelibatan TNI (Tentara Nasional Indonesia) dalam berbagai urusan administrasi pemerintahan dan pembangunan sipil,” jelasnya.
Padahal menurutnya, Reformasi 1998 secara tegas telah mengamanatkan adanya pemisahan fungsi sipil dan militer melalui penguatan supremasi sipil sekaligus menghapus praktik dwifungsi Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (ABRI).
“Yang terjadi hari ini justru bergerak ke arah sebaliknya,” katanya.
“Lima kematian ini menjadi bukti paling tragis bahwa militerisasi kebijakan sipil bukan sekadar persoalan politik, melainkan telah berubah menjadi persoalan hak hidup warga negara,” lanjutnya. (*)

Redaksi Mitrapost.com






