Mitrapost.com – Pengamen inisial IN ditangkap polisi karena mencuri motor di kawasan Cipondoh, Kota Tangerang. Ia sengaja mengubah bodi kendaraan yang dicurinya tersebut untuk menghilangkan jejak.
Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Raden Muhammad Jauhari menyebutkan, kasus pencurian ini terungkap setelah korban melapor atas hilangnya motor yang diparkir di Jalan KH. Ahmad Dahlan, Kelurahan Gondrong, Cipondoh pada Sabtu (20/6/2026) sekitar pukul 20.00 WIB.
Berdasarkan laporan tersebut, pihaknya melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), serta mengumpulkan keterangan saksi dan rekaman CCTV. Menurut penyelidikan, pelaku sering mengamen di sekitar lokasi.
Polisi akhirnya berhasil meringkus pelaku yang sedang nongkrong di sekitar lampu merah kawasan Gondrong pada Rabu (24/6) pukul 19.30 WIB.
Menurut pemeriksaan, IN mengakui telah mencuri sepeda motor korban menggunakan kunci palsu. Sepeda motor hasil curian itu kemudian disembunyikan di sebuah bangunan kosong. Pelaku juga mengubah warna bodi, serta pelat nomor untuk menghilangkan jejak.
IN diketahui merupakan residivis kasus serupa dan pernah diproses hukum oleh Polsek Cipondoh pada tahun 2023.
Polisi turut mengamankan Selain sepeda motor korban, serta dua buah kunci palsu, satu pelat nomor palsu, STNK, BPKB dan yang lainnya. Pelaku sudah ditetapkan jadi tersangka dan dijerat pasal 477 ayat 1 huruf (f) KUHP dengan ancaman penjara paling lama 7 tahun.
“Kecepatan anggota dalam merespons laporan masyarakat menjadi salah satu kunci keberhasilan pengungkapan kasus ini. Kami akan terus menindak tegas setiap pelaku kejahatan, terlebih pelaku yang kembali mengulangi perbuatannya setelah pernah menjalani proses hukum,” kata Kapolres, Jumat (3/7/2026), dikutip Detik. (*)

Redaksi Mitrapost.com



