Mitrapost.com – Seorang perempuan inisial M (30) melapor ke Bareskrim Polri atas kasus penyiksaan dan kekerasan seksual yang dilakukan oleh polisi aktif.
Korban melayangkan laporan bersama Tim Hotman 911 pada Kamis (2/7/2026) dan tercatat dengan nomor LP/B/295/VII/2026/SPKT/Bareskrim Polri.
Terkait laporan tersebut, M telah menjalani pemeriksaan pada pukul 19.00 WIB. Penyidik memberikan sekitar 20 pertanyaan terkait kronologi kejadian, serta mengarahkan M untuk menjalani visum et repertum di RS Polri Kramat Jati.
“Kami dari tim Hotman 911 telah membuat satu laporan polisi atas beberapa dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh oknum aparat penegak hukum,” ujar Kuasa hukum korban dari Tim Hotman 911, Raden Reza, dikutip CNN Indonesia.
“Jadi tadi ada sekitar 20 pertanyaan dari kita, datang dari jam setengah dua sampai jam tujuh. Dan sekarang kita lanjutkan untuk melakukan visum et repertum di Rumah Sakit Polri Kramat Jati,” jelasnya.
Ia menambahkan, terduga pelaku merupakan anggota Polri yang masih aktif berdinas di wilayah Pulau Jawa. Meski demikian, pihaknya belum bisa mengungkap identitas lengkap karena proses hukum masih berjalan.
“Iya masih aktif. Tadi saya dapat kabar juga sudah diamankan sih makanya apresiasi buat Polri,” kata Reza.
Menurut laporan, terduga pelaku menyiksa fisik hingga psikis terhadap korban M dalam kurun waktu sekitar tiga tahun. Korban mengaku disekap, dianiaya, diancam, dicekoki narkotika, hingga mengalami kekerasan seksual menyimpang.
“Jadi singkatnya itu korban dikenalkan dengan oknum ini, dan juga dari awal itu dicekoki narkotika berjenis sabu,” tuturnya.
“Sepanjang itu korban juga dianiaya, disekap, diancam, dan ada perlakuan seks menyimpang, dan kita tidak perlu sebutkan karena itu asusila, ada banyaklah di situ,” lanjutnya.
Pada September 2025, terduga pelaku menyiram cairan diduga air keras hingga korban mengalami luka bakar. Terduga pelaku sempat membawa M ke rumah sakit, namun kemudian menelantarkannya begitu saja.
“Yang terakhir yang paling parah itu di tahun 2025 bulan September. Itu yang paling parah,” ujarnya.
“Korban dibawa ke rumah sakit tapi memang si terduga pelaku ini memang tidak bertanggung jawab, ditinggal begitu saja di situ,” lanjut dia.
Saat ini, pihaknya telah mengamankan korban untuk menghindari intimidasi lebih lanjut. Korban disebut mengalami tekanan psikologis akibat ancaman terduga pelaku, sehingga baru berani melapor ke pihak berwajib sekarang.
“Jadi memang korban itu kita sebut disekap memang tidak disekap ya, tapi memang banyak intimidasi, ancaman-ancaman bahwa akan disebarkan CCTV yang asusila sih seperti itu. Jadi itu yang membuat korban tidak berani bergerak selama kurang lebih dua tahunan,” kata Reza. (*)

Redaksi Mitrapost.com






