Mitrapost.com – Pelaku keributan dan perusakan mobil jenis MINI Cooper di kawasan Sunter, Jakarta Utara (Jakut), berhasil diamankan pihak berwajib.
Panit V Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKP Nurul Farouq Fadillah membenarkan hal tersebut. Saat ini, pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 521 KUHP UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Perusakan dengan ancaman pidana 2 tahun 6 bulan penjara.
“Saat ini status sudah menjadi tersangka,” kata Nurul, Sabtu (11/7/2026), dikutip Detik.
Aksi tersebut sempat terekam kamera dan videonya viral di media sosial. Peristiwa itu diketahui terjadi pada Kamis (9/7/2026), saat pengendara MINI Cooper didatangi pelaku yang langsung mematahkan kaca spion mobil, lalu memukulkannya ke korban.
Setelah mendapatkan laporan tersebut, Tim Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya melakukan olah TKP, kemudian mencari keberadaan pelaku. Pelaku berhasil ditangkap di kawasan Kwitang, Jakarta Pusat, pada malam harinya.
“Pelaku berinisial GV berhasil ditangkap tanpa perlawanan di sebuah SPBU di kawasan Kramat Raya, Kwitang, Jakarta Pusat, pada Kamis 9 Juli,” jelas dia.
Menurut pemeriksaan, pelaku melakukan aksi tersebut lantaran emosi sesaat di jalan raya karena merasa tidak diberi jalan untuk menyalip. Hal tersebut mendorong pelaku melakukan aksi anarkis hingga membuat korban mengalami kerugian puluhan juta akibat kerusakan mobil.
“Kemudian pelaku menghadang kendaraan korban lalu turun dan menuduh korban telah menabrak kendaraannya. Pelaku kemudian melakukan tindakan anarkis dengan menghancurkan kaca spion serta menekuk wiper mobil korban hingga mobil korban mengalami kerusakan serius dengan kerugian senilai Rp50 juta,” katanya.
Lebih lanjut, pelaku sempat menawarkan ganti rugi kepada korban, korban menolak dan meminta pelaku tetap diproses secara hukum.
“Pelaku sudah meminta (bersedia) ganti rugi, namun korban masih belum mau,” imbuh AKP Nurul Farouq Fadillah. (*)

Redaksi Mitrapost.com




