Mitrapost.com – Seorang polisi anggota Polres Katingan, Brigadir Bugar Sucianur dipecat usai terbukti mengonsumsi narkoba dan bolos kerja selama sebulan.
Upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) digelar pada hari ini Senin (13/7/2026) di Markas Polres Katingan.
Dasar pelaksanaan PTDH adalah Pasal 13 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri serta Pasal 13 huruf e Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.
“Yang bersangkutan diberhentikan terkait disersi dan juga terbukti memakai narkoba pada saat dites urine,” ujar Kepala Seksi Hubungan Masyarakat Polres Katingan, Inspektur Polisi Satu Moh Mastur dilansir dari Kompas.
Kasus ini diketahui sudah terjadi sejak tahun 2025 lalu.
“30 hari berturut-turut, tidak masuk kantor tanpa ada keterangan,” paparnya.
Sementara itu, Kapolres Katingan Kapolres Katingan, AKBP Dodik Hartono mengatakan bahwa aturan akan ditegakkan tanpa pandang bulu.
“Penegakan aturan akan dilakukan secara tegas tanpa pandang bulu sebagai bentuk komitmen menjaga kepercayaan masyarakat,” ujarnya.
Pihaknya berkomitmen membangun disiplin anggota, menjadikan institusi Polri lebih profesional dan bersih.
“Serta mengingatkan seluruh personel agar senantiasa menjunjung tinggi disiplin, kode etik, dan menjauhi segala bentuk penyalahgunaan narkoba,” terangnya. (*)

Redaksi Mitrapost.com






