Mitrapost.com – Seorang sutradara film lokal asal Konawe, Sulawesi Tenggara (Sulteng), inisial AEA (28), diduga melecehkan secara seksual remaja berusia 16 tahun.
Kasat Reskrim Polres Konawe, AKP Laode Muhammad Jefri Hamzah, menyebutkan bahwa AEA telah diamankan pada Senin (13/7/2026) di Polres Konawe. Penangkapan pelaku dilakukan setelah pihak kepolisian menerima laporan pihak keluarga korban dan penyelidikan.
“Pengungkapan ini merupakan hasil kerja cepat personel Satreskrim dalam menindaklanjuti laporan masyarakat serta mengumpulkan alat bukti dan keterangan yang diperlukan,” kata Jefri, Rabu (15/7/2026), dikutip CNN Indonesia.
Berdasarkan pemeriksaan pelaku, AEA mengakui pencabulan terhadap korban. Aksi bejat tersebut dilakukan sebanyak dua kali di rumah produksi, masing-masing terjadi pada tanggal 14 Juni 2026 dan 28 Juni 2026.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, terduga pelaku mengakui telah melakukan perbuatan tersebut terhadap korban pada dua kesempatan, yakni pada 14 dan 28 Juni 2026,” ungkapnya.
Awalnya, pelaku mencabuli korban saat tidur di lokasi. Pelaku kemudian memaksa korban dengan bujuk rayu dan paksaan.
“Modus dalam menjalankan aksinya, pelaku diduga menggunakan bujuk rayu serta paksaan terhadap korban,” ujarnya.
Sampai saat ini, kasus tersebut masih dalam tahap penyidikan lebih lanjut oleh penyidik sesuai ketentuan hukum yang berlaku. (*)

Redaksi Mitrapost.com






