Seorang Pria di Kota Pekalongan Tikam Orang, Berawal dari Cekcok Saat Pesta Miras

Mitrapost.com – Seorang pria di Kota Pekalongan, inisial R alias Bejat, diduga menikam seorang pemuda saat terpengaruh efek minuman keras (miras). Aksi tersebut diduga dipicu cekcok hingga berujung pada tindak kekerasan.

Penusukan tersebut terjadi pada Kamis (16/7/2026) malam di Kelurahan Kuripan Kertoharjo, Kecamatan Pekalongan Selatan, Kota Pekalongan. Awalnya, pelaku sedang berpesta miras bersama dua rekannya di sebuah rumah, kemudian korban G alias Mamat datang ke lokasi untuk bertamu.

“Jadi dari hasil pemeriksaan para saksi dan termasuk pemeriksaan pelaku ini pada saat kejadian itu yang bersangkutan sedang minum-minum (miras) di salah satu rumah. Kemudian datang korban bersama dengan temannya,” kata Kasatreskrim Polres Pekalongan Kota, AKP Setyanto, dikutip Detik.

Korban awalnya bertanya sesuatu kepada pelaku, namun pelaku yang dalam pengaruh alkohol mengucapkan kata-kata kasar yang memicu cekcok. Perselisihan tersebut akhirnya memicu aksi kekerasan dengan tajam yang dibawa pelaku.

“Kemudian korban yang bersangkutan ingin bertamu di rumah tersebut dan menanyakan kepada pelaku ini. Di situ terjadi umpatan pelaku terhadap korban sehingga korban tersinggung dan terjadi cekcok. Selanjutnya, korban ditusuk oleh pelaku dengan menggunakan pisau,” terang dia.

“Sesuai dengan keterangan dari para saksi atau temannya itu memang pelaku kedapatan bawa sajam, tapi untuk seringnya dari temannya juga tidak tahu,” lanjutnya.

Pisau tersebut juga mengenai teman pelaku, F, yang hendak melerai keduanya. Akibat peristiwa itu, F mengalami luka di bagian perut, sedangkan Mamat mengalami luka berat dan harus menjalani operasi di RS Siti Khodijah Kota Pekalongan.

“Korban yang satunya itu sekarang dirawat di rumah sakit Junaid. Korban ini (Fiki), teman dari pelaku sebetulnya, namun pada saat itu mau melerai kemudian kena sabetan dari pisau yang dibawa pelaku, kena bagian perut,” ungkap Setyanto.

“Untuk korban (G), sekarang saat ini sedang selesai menjalani operasi dan saat ini berada di masih berada di rumah sakit di ICU dan kondisi korban masih belum sadar,” lanjut dia.

Berdasarkan pemeriksaan, Bejat ternyata merupakan residivis kasus penganiayaan berat.

Pelaku dijerat dengan Pasal 466 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait penganiayaan yang mengakibatkan luka berat, dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun. (*)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Mitrapost.com  di Google News. silahkan Klik Tautan dan jangan lupa tekan tombol "Mengikuti"

Jangan lupa kunjungi media sosial kami

Video Viral

Kamarkos
Pojoke Pati