Mitrapost.com – Sebanyak 1.050 anak binaan di seluruh Indonesia mendapatkan remisi dalam rangka memperingati Hari Anak Nasional (HAN) tahun 2026. Di antara jumlah tersebut, 60 anak binaan bebas dari masa hukuman.
Selain itu, sebanyak 660 anak binaan menerima pengurangan masa pidana sebanyak 1 bulan, 206 anak binaan menerima pengurangan 2 bulan, 105 anak binaan menerima pengurangan 3 bulan, dan 19 anak binaan menerima pengurangan 4 bulan.
“Pembinaan yang diselenggarakan di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) bukanlah pembalasan, melainkan wujud tanggung jawab negara dalam mengembalikan anak kepada kehidupan yang lebih baik,” kata Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Menimipas), Agus Andrianto, Kamis (23/7/2026), dikutip Detik.
Ia menegaskan, proses pembinaan diarahkan menuju proses perubahan kehidupan yang lebih baik, baik dengan membangun karakter maupun meningkatkan kemampuan akademik dan vokasional hingga memperkuat nilai-nilai keagamaan.
“Jadikan kesempatan ini sebagai awal untuk menata kembali kehidupan. Teruslah belajar, beribadah, menghormati orang tua, menghargai guru dan petugas pembinaan, serta membangun cita-cita yang tinggi. Jangan pernah merasa bahwa masa lalu menentukan masa depan kalian,” ungkapnya.
Penerima PMP HAN terbanyak tahun ini berasal dari Sumatra Utara sebanyak 102 Anak Binaan, Jawa Barat sebanyak 96 Anak Binaan, dan Jawa Timur sebanyak 80 Anak Binaan. Melalui pengurangan masa pidana ini, negara menghemat biaya makan Anak Binaan sebesar Rp1.075.140.000.
Remisi bagi anak binaan merupakan bagian dari pendekatan rehabilitatif yang menempatkan kepentingan terbaik bagi anak sebagai prioritas utama. Hal ini sejalan dengan prinsip-prinsip dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak dan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan. (*)

Redaksi Mitrapost.com





