Mitrapost.com – Kasus korupsi dana operasional Kebun Binatang Surabaya (KBS) tahun 2016-2024 masih jadi sorotan masyarakat. Tersangka kasus ini, Choirul Anwar (CA), diketahui merupakan eks direktur utama diduga menggelapkan uang hingga miliaran rupiah.
Berdasarkan pemeriksaan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur, kerugian negara akibat kasus itu sekitar Rp10,2 miliar, yang mana lebih dari 50 persen diduga masuk ke kantong pribadi CA dan digunakan untuk kepentingan pribadi.
“Dari sekitar Rp 10 miliar ini, ada sekitar Rp 7,4 (miliar) dipergunakan untuk kepentingan pribadi, berdasarkan bukti-bukti kita bisa peroleh bahwa itu dipergunakan untuk kepentingan diri sendiri,” terang Aspidsus Kejati Jatim I Gede Punia, Jumat (24/7/2026), dikutip Detik.
Adapun jenis dana operasional yang digelapkan salah satunya berupa uang pakan satwa. Pengeluaran dana tersebut memang dilaporkan, namun tidak dialokasikan secara maksimal sesuai peruntukannya, sehingga menyebabkan kerugian.
“(seharusnya) untuk perawatan satwa, salah satunya pakan binatang, faktanya ada dikurangi, ya. Artinya pertanggungjawabannya itu ada tapi tidak dibuat dengan sebenarnya, dengan maksimal,” imbuhnya.
Dugaan korupsi yang menjerat tersangka sejak tahun 2016 hingga 2024, namun ada kemungkinan dilakukan sejak tahun 2013. Pihaknya saat ini masih meminta keterangan saksi dan melakukan pendalaman untuk mencari tahu ada tidaknya pihak lain yang terlibat.
“Tentu kami sedang melakukan berdasarkan bukti-bukti ini kan kami terus melakukan pendalaman, ya. Karena korupsi enggak mungkin ada 1 orang, ya. Nah ini nanti kita akan update lagi kepada teman-teman semua,” ujarnya.
“Total saksi ada 20 orang saksi. Bahkan dari tahun 2013. Kita ikuti, ya, jadi ini kita dari 2013 kan kita laksanakan ini sampai 2024 ini. Nah tapi ini di saat ini dari 2016 sampai 2024 yang kita temukan. Nah dan ini perhitungan sementara, ya. Nanti kita akan update lagi nanti ke depannya,” lanjut dia. (*)

Redaksi Mitrapost.com






