Kasus Dugaan Korupsi APBDes di Banyumas, Kades dan Mantan Perades Jadi Tersangka

Mitrapost.comKasus dugaan korupsi Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) di Klapagading Kulon, Kecamatan Wangon, Banyumas terungkap.

Kepala Desa berinisial K (55) dan mantan perangkat desa PM (63) telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.

Kasus dugaan korupsi ini diketahui terjadi pada tahun 2019-2023 dan menyebabkan kerugian Rp741.588.600.

“Dari hasil penyidikan, kedua tersangka diduga melakukan penyimpangan dalam pengelolaan keuangan desa yang mengakibatkan kerugian keuangan negara,” ujar Kapolresta Banyumas, Kombes Pol Petrus P. Silalahi dilansir dari Kompas.

Laporan polisi masuk pada 27 Januari 2026. Sejumlah pihak pun sudah diperiksa sebagai saksi dari mulai perangkat desa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Desa (LPMD), hingga instansi terkait.

Penyidik menemukan berbagai dugaan penyimpangan dalam pengelolaan APBDes meliputi pengadaan barang dan jasa yang fiktif, harga yang digelembungkan, hingga pengadaan barang yang tak dapat dimanfaatkan.

Proyek pembangunan fisik juga dibuat seolah-olah dilaksanakan secara swakelola di LPJ, padahal harusnya dikerjakan penyedia jasa.

Kemudian anggaran proyek rehabilitasi Rumah Tak Layak Huni (RTLH) juga sebagian diduga dipakai untuk kepentingan pribadi.

Tak berhenti di situ, penyimpangan juga ditemukan dalam pengelolaan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Akar Gading Sejahtera.

Uang sebanyak lebih dari Rp225 juta yang merupakan modal BUMDes 2020-2022 diduga dikendalikan langsung oleh tersangka, bukan pengurus BUMDes.

“Bahkan penyidik menemukan adanya dugaan laporan pertanggungjawaban atau SPJ fiktif dalam penggunaan dana tersebut,” ujarnya.

Sejumlah bukti yang diamankan dalam kasus ini meliputi 62 dokumen APBDes, laporan pertanggungjawaban (LPJ) dan SPJ kegiatan desa, uang tunai Rp8,5 juta, empat stempel yang diduga digunakan dalam pembuatan SPJ, dua lembar kuitansi, satu unit kereta wisata (odong-odong), serta satu unit mesin pencacah sampah.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sebagai dakwaan subsidair, keduanya juga dipersangkakan melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Tipikor juncto Pasal 603 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). (*)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Mitrapost.com  di Google News. silahkan Klik Tautan dan jangan lupa tekan tombol "Mengikuti"

Jangan lupa kunjungi media sosial kami

Video Viral

Kamarkos
Pojoke Pati