Mitrapost.com – Majelis Ulama Indonesia (MUI) mendorong Pemerintah Republik Indonesia (RI) untuk segera melakukan perivisian terhadap skema integrasi zakat dan pajak yang ada di wilayah Indonesia.
Menurut MUI, mekanisme sistem pajak berganda (double tax) yang saat ini tengah dijalankan masih membebani umat Islam. Oleh sebab itu, pihaknya menilai jika penyetoran zakat saat ini haruslah diakui secara penuh sekaligus langsung memotong kewajiban pembayaran pajak (tax credit).
Melansir dari Detik, Wakil Ketua Umum MUI, Kiai M Cholil Nafis, menyebut terkait dengan pembayaran zakat dari masyarakat melalui lembaga resmi dalam sistem perpajakan nasional saat ini sebatas hanya menjadi pengurang penghasilan kena pajak (tax deduction).
Dalam hal ini, Kiai Cholil berdasar pada laman resmi MUI menjelaskan bahwa penerapan aturan tersebut belum memotong nominal tagihan pajak yang wajib dibayarkan secara langsung.
“Kita ini umat Islam kena double tax loh, bayar dua kali. Saya sebagai karyawan atau pegawai perusahaan bayar zakat, tapi dipotong pajak juga. Nah, di KUII VIII (Kongres Umat Islam Indonesia ke-8) ini kita bahas bagaimana zakat itu bisa menjadi pajak,” jelas Kiai Cholil.
Kemudian, pihaknya juga menegaskan bahwa penyaluran dana zakat melalui Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) maupun Lembaga Amil Zakat (LAZ) swasta mengandung fungsi sosial yang juga sejalan dengan target pembangunan negara.
Bahkan, Kiai Cholil juga mengkhususkan salah satu fungsi sosial dari zakat yang sejalan dengan pembayaran pajak untuk pembangunan negara di antaranya adalah akselerasi pengentasan kemiskinan dan pemberdayaan ekonomi masyarakat.
Oleh sebab itu, pihaknya menilai jika kewajiban zakat yang telah ditunaikan oleh seorang muslim akan sangat adil jika diproporsikan secara langsung sebagai pemenuhan kewajiban pajaknya kepada negara.
“BAZNAS dan LAZ itu ada untuk mengurangi kemiskinan dan dipakai untuk kepentingan bangsa. Sehingga apa yang kita bayarkan sebagai zakat, sekaligus dihitung sebagai pembayaran pajak,” ujarnya, dikutip Sabtu (25/07/2026). (*)

Redaksi Mitrapost.com
