Mitrapost.com – Terungkap kasus pencabulan terhadap anak berusia 12 tahun di Buleleng, Bali. Terkait kasus ini, seorang guru sekolah dasar (SD) inisial MGAW ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik kepolisian.
Kasi Humas Polres Buleleng, Iptu Yohana Rosalin Diaz, menyebutkan bahwa tersangka telah dilakukan penahanan di Rutan Mapolres Buleleng. Saat ini, petugas kepolisian masih melakukan proses penyidikan.
“Memang benar ada laporan tersebut (ditetapkan tersangka),” kata dia, Kamis (30/7/2026), dikutip CNN Indonesia.
“Saat ini masih proses penyidikan,” imbuhnya.
Terkait dugaan kasus tersebut, pihak sekolah turut diminta menghentikan sementara oknum guru untuk menghormati proses hukum yang berlangsung. Diketahui, tersangka MGAW berstatus sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
“Ini sebuah hal yang menurut saya sangat-sangat memprihatinkan. Saya juga sangat sedih seorang guru melakukan hal yang demikian,” Bupati Buleleng I Nyoman Sutjidra
“Pencabulan terhadap anak didiknya, saya kira saya harus mengambil tindakan untuk sementara. Sudah ada usulan pemberhentian sementara sampai prosesnya selesai,” sambung Sutjidra.
Pemkab Buleleng turut mengawal kasus, sehingga jika putusan pengadilan berkekuatan inkrah, pihaknya akan menentukan sanksi tegas sesuai ketentuan berlaku. Pihaknya juga memastikan korban telah mendapatkan pendampingan psikologis.
“Sudah ada pendampingan psikolog. Dinas Sosial sudah turun. Saya paham psikologis anak itu, sehingga hari itu juga ada tim pendampingan dan psikolog dari Dinas Sosial,” ujarnya. (*)

Redaksi Mitrapost.com


