Mitrapost.com – Terungkap kasus pembunuhan seorang perempuan di Tangerang yang sebelumnya diduga bunuh diri. Terkait kasus ini, seorang pria inisial A (30) yang merupakan kekasih korban ditetapkan sebagai tersangka.
Jasad korban inisial R (29) itu ditemukan tergantung di dalam kontrakan kawasan Kecamatan Pasar Kemis, Tangerang, Banten, pada Mei 2026 lalu. Namun, petugas kepolisian menemukan kejanggalan saat memeriksa tempat kejadian perkara (TKP).
“Selanjutnya, petugas mengumpulkan barang bukti yang ada di TKP dan mengevakuasi korban ke RSUD Balaraja guna pemeriksaan lebih lanjut,” kata Kapolsek Pasar Kemis AKP Humaedi, Senin (10/8/2026), dikutip CNN Indonesia.
Bebekal kecurigaan tersebut, polisi melakukan penyelidikan dengan memeriksa saksi, mengecek kamera pengawas, hingga mengamankan bukti digital berupa percakapan R dan kekasihnya dua hari sebelum korban ditemukan meninggal.
Kekasih korban, A, menjalani pemeriksaan pada 1 Agustus 2026 yang lalu. Penyidik mencocokkan riwayat lokasi Google Maps dengan bukti chat antara korban dan pelaku. Setelah memastikan kecukupan bukti, polisi menetapkan A sebagai tersangka.
“Setelah mengecek Linimasa Google Maps milik pelaku untuk membuktikan komunikasi tersebut dan benar setelah mendalami ada bukti chat antara Korban berinisial R dan Pelaku,” ungkap Humaedi.
Menurut penyelidikan, pembunuhan terjadi pada 18 Mei 2026 di kontrakan kawasan Pasar Kemis. A diduga mencekik leher R hingga meninggal dunia, kemudian membuat kondisi TKP seolah-olah korban mengakhiri hidupnya sendiri.
Pelaku juga mengambil barang-barang milik korban, kemudian membuangnya di aliran Sungai Cisadane di Kelurahan Cikokol, Kecamatan Tangerang, Kota Tangerang. Adapun motifnya karena R meminta A menikahinya, namun hubungan mereka terhalang restu keluarga A.
“Korban juga sering kali mengganggu atau meneror keluarga pelaku dan akhirnya pelaku nekat membunuh korban,” jelasnya.
A dijerat dengan Pasal 458 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan atau Pasal 459 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman Pidana Mati atau Pidana Penjara Seumur Hidup atau Selama Waktu Tertentu, paling lama 25 tahun. (*)

Redaksi Mitrapost.com


