Pati, Mitrapost.com – Camat Tayu, Kabupaten Pati, Imam Rifai akhirnya mencabut larangan hiburan sound horeg di wilayahnya. Keputusan itu diambil usai ratusan warga Kecamatan Tayu, Pati demo di depan Kantor Kecamatan Tayu, Rabu (12/08/2026).
Camat Tayu, Imam Rifai meminta maaf kepada warga Kecamatan Tayu terkait kegaduhan larangan hiburan sound horeg ini.
“Kami yang bertanda tangan di bawah ini menyatakan bahwa menyampaikan permohonan maaf terkait dengan kegaduhan sound horeg di media sosial dan masyarakat Kecamatan Tayu,” ujar Rifai saat melakukan audiensi bersama warga Kecamatan Tayu, Rabu siang.
Selain meminta maaf kepada warganya, dia juga mencabut larangan hiburan sound horeg. Pemberlakuan hiburan sound horeg itu, tambah dia, akan disesuaikan dengan surat edaran Bupati Pati mengenai 16 sub.
“Saya mencabut pernyataan larangan sound horeg,” jelas dia.
Sebelumnya, Koordinator Lapangan, Nur Khamim mengatakan bahwa aksi siang ini dilakukan sebagai bentuk sikap dari warga Kecamatan Tayu terkait kalimat Camat Tayu mengenai larangan penggunaan sound horeg.
“Hari ini kami adalah menyikapi apa yang terjadi tentang statemennya pak camat,” kata Khamim ditemui di lokasi, Rabu siang.
Dia pun menuntut kepada Camat Tayu untuk mencabut larangan penggunaan sound horeg. Hal itu dipersoalkan lantaran warga Kecamatan Tayu tidak diajak diskusi.
“Tuntutan kami adalah satu, kenapa Pak Camat hanya sepihak bahwasanya teman-teman sound ada apa sih di Tayu hari ini,” tandasnya. (*)

Wartawan Mitrapost.com






