Pati, Mitrapost.com – Warga Kelurahan Pati Lor, Kecamatan Pati, Kabupaten Pati berinisial MT (39), diancam 10 tahun penjara. Hal itu dikarenakan MT menggunakan uang palsu selama kurung waktu empat tahun.
Kasat Reskrim Polresta Pati, Kompol Dika Hadiyan Widya Wiratama mengatakan bahwa kepolisian Pati telah meringkus penggunaan uang palsu itu saat MT main judi dengan memakai uang palsu dalam pertunjukan ketoprak di Desa Ngemplak Kidul, Kecamatan Margoyoso.
“Tersangka sudah melakukan kegiatan ini selama empat tahun,” ujar Dika saat menggelar konferensi pers di lantai II Polresta Pati, Kamis (13/08/2026) siang.
Akibat perbuatan itu, tambah dia, MT terancam hukuman 10 tahun penjara serta dikenakan denda paling banyak Rp10 miliar.
Sebelum tertangkap di Ngemplak Kidul, modus MT yaitu membeli uang palsu lalu membelanjakannya untuk mendapatkan uang kembalian.
“Modusnya membeli beberapa lembar uang palsu. Perbandingannya 1 banding 4. Yang bersangkutan membayar sejumlah Rp500 ribu dan mendapatkan 20 lembar uang palsu, pecahan yang menyerupai rupiah sebanyak Rp2 juta,” terang dia.
Lebih lanjut, tersangka juga sempat melakukan kegiatan belanja di Pasar Puri Pati guna membeli sejumlah barang pada 8 Agustus 2026 lalu. Aksi itu, MT mendapatkan keuntungan Rp600 ribu dari hasil kembalian pada saat belanja.
“Tanggal 8 sebanyak delapan lembar dibelikan beberapa barang di Pasar Puri oleh pelaku. Dari pembelian tersebut, pelaku mendapatkan untung Rp600 ribu hasil kembalian dari belanja uang palsu tersebut,” jelasnya.
Dengan merasa aman menggunakan uang palsu itu, MT kembali menggunakannya untuk main judi di Desa Ngemplak Kidul pada Selasa (11/08/2026) kemarin.
“Pelaku mengedarkan kembali sebanyak 12 lembar (Rp1,2 juta) yang menyerupai uang rupiah dengan pecahan Rp100.000 untuk permainan dadu dan ketangkasan yang ada di sana,” imbuhnya.
Aksi itu pun dicurigai oleh warga. Kemudian, MT dilaporkan peredaran uang palsu ke Kepolisian Sektor (Polsek) Margoyoso.
“Akhirnya ada laporan dari masyarakat. Alhamdulillaah berhasil diamankan oleh Satreskrim. Jadi dari kejadian tersebut pelaku kita amankan beserta dengan barang bukti uang sebanyak enam lembar pecahan Rp100.000,” pungkasnya.
Adapun guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, MT dijerat Pasal 36 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang dengan ancaman 10 tahun penjara dan dikenakan denda paling banyak Rp10 miliar. (*)

Wartawan Mitrapost.com
