Mitrapost.com – Terungkap sindikat tindak pidana perdagangan orang (TPPO) modus pengantin pesanan ke Cina. Terkait kasus ini, dua orang yang masing-masing berinisial CA (25) dan FU (59) diamankan petugas kepolisian.
Kasus ini terungkap dari laporan korban ULS pada Januari 2025, sehingga kemudian dilakukan penyelidikan. Menurut penyelidikan, CA berperan sebagai perekrut dan pengurus pemberangkatan dengan memperoleh keuntungan Rp20 juta.
“(Selain itu juga) membantu pemalsuan dokumen, serta mengurus dokumen pemberangkatan korban ke Tiongkok dan memperoleh keuntungan sebesar Rp20 juta,” kata Dirtipid PPA dan PPO Bareskrim Polri, Brigjen Nurul Azizah, Rabu (19/8/2026), dikutip CNN Indonesia.
Sementara, tersangka FU berperan sebagai penerjemah bahasa Mandarin dan penghubung dengan WN China. Atas tugasnya tersebut, FU mendapat keuntungan sebesar Rp5 juta.
Adapun modus kedua tersangka dalam menjerat para korban dengan mengiming-imingi beberapa perempuan mendapat kehidupan layak di luar negeri. Pelaku menyebut korban akan mendapat uang Rp25 juta setelah pernikahan hingga uang bulanan.
“Kemudian kepada korban juga dijanjikan memperoleh uang sebesar Rp25 juta setelah pernikahan dan akan mendapatkan Rp10 juta setiap bulannya ketika berada di Tiongkok,” ujarnya.
Namun, setelah pernikahan tersebut, korban tidak pernah menerima uang bulanan yang dijanjikan. Bahkan, para korban mengalami kekerasan fisik oleh suaminya, dipaksa mengerjakan pekerjaan rumah yang dihuni oleh lebih dari 10 orang.
“Setelah berada di Tiongkok, korban mengalami kekerasan fisik oleh suaminya. Korban juga harus melakukan pekerjaan sebagai pekerja di rumah tangga yang dihuni oleh sekitar lebih 10 orang anggota keluarga dari suaminya,” tutur Nurul.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 4 juncto Pasal 10 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp120 juta, paling banyak Rp600 juta. (*)

Redaksi Mitrapost.com




