Mitrapost.com – Pemuda di Toboali, Bangka Selatan, inisial HA (21), diduga melecehkan dan menganiaya mahasiswi magang di desanya. Saat ini, pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan.
Peristiwa tersebut terjadi di rumah kontrakan yang disewa korban, Desa Gadung, Kecamatan Toboali, pada Selasa (18/8/2026) dini hari. Korban nekat masuk ke rumah tersebut dengan tujuan melakukan pemerkosaan terhadap SW (20).
“Tujuan pelaku masuk ke dalam rumah kontrakan tersebut berawal pelaku ingin melakukan tindakan asusila, pemerkosaan,” terang Kasat Reskrim Polres Basel AKP Imam Satriawan, Rabu (20/8/2026), dikutip Detik.
HA sempat mengambil pisau dari dapur untuk dijadikan senjata, kemudian berjalan masuk ke kamar korban. Pelaku melihat korban dalam kondisi tidur, lalu melakukan tindak asusila terhadap perempuan tersebut.
Pelaku sempat khawatir SW terbangun, sehingga menganiaya korban dengan melukai leher dan melarikan diri. Sedangkan, korban yang saat itu sedang tertidur bangun karena merasa sakit pada lehernya.
Jadi setibanya di kamar korban, pelaku ada berusaha untuk melakukan tindakan asusila dengan memegang bagian tubuh,” tegasnya.
“Namun pelaku takut (parno), takut korban terbangun sehingga pelaku melakukan penganiayaan dengan cara melukai leher dari pada korban,” sambungnya.
Korban lalu teriak hingga teman satu kontrakannya datang, lalu membawanya ke rumah sakit bersama masyarakat untuk mendapatkan pertolongan. Peristiwa itu kemudian dilaporkan ke pihak kepolisian untuk diselidiki.
Setelah pemeriksaan dan gelar perkara, polisi menetapkan HA sebagai tersangka. Menurut pemeriksaan, pelaku dan korban tak saling mengenal, namun pelaku sering melihat korban nongkrong bersama teman-teman mahasiswi magang lainnya di teras.
“Tidak saling kenal, kebetulan kontrakan korban tidak jauh dari rumah pelaku. Pelaku kerap melihat korban dan teman-temanya nongkrong di kontrakan. Sehingga, ada niat dari pelaku untuk berbuat asusila terhadap korban,” tambahnya.
Tersangka terancam pidana penjara paling lama 7 tahun. Pelaku dijerat dengan pasal 466 Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait penganiayaan berat (anirat). (*)

Redaksi Mitrapost.com



