Mitrapost.com – Ribuan abdi negara diduga terlibat judi online (judol). Berdasarkan data yang diungkap Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bandung, ada peningkatan jumlah ASN yang terindikasi judol.
Pada 2025, jumlah ASN yang diduga terindikasi judol mencapai 1.066 orang dengan deposit mencapai Rp6,59 miliar. Sedangkan pada 2024, ASN yang diduga terlibat judol ada 613 orang dengan jumlah deposit sekitar Rp5,51 miliar.
Meski begitu, Bupati Bandung, Dadang Supriatna menyebut data tersebut masih perlu diverifikasi untuk mengetahui apakah seluruhnya merupakan ASN Bandung atau tidak. Data yang dimiliki hanya menunjukkan ASN tersebut berdomisili di Kabupaten Bandung.
“Saya juga meminta masyarakat tidak buru-buru menghakimi seluruh ASN Kabupaten Bandung karena proses verifikasi masih berjalan. Kita harus tetap berpegang pada fakta,” ujarnya dilansir dari Kompas.
Pencocokan data akan dilakukan dengan data milik Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM). Hal ini dilakukan agar Pemkab Bandung dapat menentukan langkah selanjutnya.
Proses pencocokan data akan dilakukan secara by name, by address untuk memastikan nama, domisili, dan instansi tempat masing-masing ASN bekerja.
Jika benar terbukti ASN Pemkab Bandung terlibat judol, maka pihaknya tak segan untuk menindak mereka.
“Setelah diverifikasi ternyata ada ASN Pemkab Bandung yang benar-benar terbukti melakukan judi online, saya minta diproses dan tindak tegas sesuai ketentuan peraturan yang berlaku,” ujarnya.
Dadang sendiri mengaku kecewa melihat data banyak ASN yang terlibat judol. (*)

Redaksi Mitrapost.com






