Mitrapost.com – Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) mendesak penyelesaian RUU Perampasan Aset, saat audiensi bersama DPR RI, Kamis (27/8/2026). Adapun tenggat waktu pengesahan RUU disepakati sampai tanggal 15 Desember 2026 mendatang.
Menanggapi desakan tersebut, Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad, menyatakan siap mengundurkan diri dari kursi DPR RI, jika sampai waktu tersebut Rancangan Undang Undang belum disahkan menjadi Undang-undang.
“Kalau memang tidak selesai, ya kami mundur dari DPR ini, enggak apa-apa,” kata Dasco, Kamis (27/8/2026), dikutip Detik.
Ia juga meminta masyarakat tidak meragukan komitmen DPR RI dalam menyelesaikan RUU Perampasan Aset dengan tepat waktu.
“Kami tidak ada prasangka, tidak ada kekhawatiran untuk kemudian memenuhi tuntutan teman-teman sekalian,” ujarnya.
Sebelumnya, DPR RI telah menggelar audiensi di Ruang Abdul Muis, Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta Pusat. Dalam agenda tersebut, Ketua Komisi III DPR Habiburokhman menyampaikan bahwa RUU Perampasan Aset rencananya disahkan dalam sidang paripurna pada bulan Desember.
Koordinator AMPB, Supriyono alias Botok, yang turut hadir dalam audiensi menanyakan kepastian waktu pengesahan. Ia juga mendesak pimpinan DPR mengundurkan diri, jika hingga waktu tersebut, RUU Perampasan Aset belum disahkan.
“Misalnya sampai tanggal tersebut tidak terealisasi, mundur lagi dengan alasan A, B, C, D, E, F, G, kita minta konsekuensi tanggung jawab panjenengan semua, seperti contoh, maaf Pak Dasco nggih, beliau siap mengundurkan diri, Pak Saan Mustopa juga siap mengundurkan diri, dan Pak Cucun juga siap mengundurkan diri jika berita acara tersebut, kesepakatan tersebut tidak terealisasi, gitu,” kata Botok.
AMPB juga meminta ada bukti secara tertulis sebagai bentuk komitmen DPR. (*)

Redaksi Mitrapost.com






