Sidang Ketiga Dugaan Kekerasan Seksual di Ponpes Pati Digelar, Agendanya Ini

Pati, Mitrapost.com Sidang ketiga terhadap terdakwa Ashari atas kasus dugaan kekerasan seksual di salah satu pondok pesantren, Kecamatan Tlogowungu, Kabupaten Pati, kembali digelar. Sidang itu berlangsung di Ruang Cakra Pengadilan Negeri Pati, Kamis (27/08/2026).

Terdakwa Ashari turut dihadirkan secara langsung pada persidangan hari ini. Sidang ini dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Budi Aryono, didampingi oleh Hakim Anggota Wira Indra Bangsa dan Dicky Syarifudin.

Juru Bicara PN Kelas 1A Pati, Retno Lastiani, mengatakan sidang nomor perkara 115 Pidsus 2026 dengan terdakwa Ashari hari ini memiliki agenda pembacaan tanggapan penuntut umum terhadap perlawanan advokat terdakwa.

“Menyelenggarakan persidangan perkara nomor 115 Pidsus 2026. Agenda persidangan hari ini ada pembacaan tanggapan penuntut umum terhadap perlawanan yang diajukan oleh advokat terdakwa,” ujar Retno ditemui di PN Pati, Kamis siang.

Selanjutnya, majelis hakim akan melakukan musyawarah untuk memutuskan keberatan yang diajukan advokat. Putusan itu, ujar dia, bakal dibacakan pada persidangan selanjutnya pada Senin (07/09/2026) pukul 10.00 WIB di Ruang Cakra PN Pati.

“Selanjutnya majelis hakim membutuhkan waktu untuk bermusyawarah dan akan menjatuhkan putusan terhadap keberatan yang diajukan oleh advokat tersebut pada hari Senin tanggal 7 September 2026 jam 10 pagi di ruang Sidang Cakra,” terang dia.

Ia mengatakan, persidangan selanjutnya bakal digelar terbuka untuk umum.

“Setiap putusan terbuka untuk umum sifatnya,” ucapnya.

Lebih lanjut, dalam rangka pengamanan sidang terbuka yang akan digelar selanjutnya, PN Kelas 1A Pati berkoordinasi kepada Polresta Pati.

“Pengamanan masih sama kita tetap selalu berkoordinasi dengan kepolisian,” tandasnya.

Sekadar informasi, dakwaan atas dugaan kekerasan seksual ini disusun oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) secara kombinasi atau alternatif.

Adapun untuk dakwaan pertama mengacu pada Pasal 6 huruf c juncto Pasal 15 ayat (1) huruf e Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Sedangkan, dakwaan kedua bersifat primer-subsider menggunakan KUHP Nasional (UU No. 1 Tahun 2023), yakni Pasal 418 ayat (1) dan (2) sebagai dakwaan primer dengan ancaman maksimal 12 tahun, serta Pasal 415 huruf b sebagai dakwaan subsider dengan ancaman maksimal 9 tahun penjara. (*)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Mitrapost.com  di Google News. silahkan Klik Tautan dan jangan lupa tekan tombol "Mengikuti"

Jangan lupa kunjungi media sosial kami

Video Viral

Kamarkos
Pojoke Pati