WN Prancis Dideportasi Buntut Promosi Konten Porno di Platform Digital

Mitrapost.com – Seorang kreator konten asal Prancis dideportasi buntut unggahan bermuatan asusila di platform Only Fans.

Warga negara asing (WNA) pria inisial LR (30) sebelumnya telah diamankan untuk dilakukan pemeriksaan, kemudian diterbangkan ke negara asalnya melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Bali, Kamis (27/8/2026).

“Penindakan terhadap LR dilakukan setelah melalui proses pemeriksaan dan penanganan keimigrasian atas informasi yang diterima,” terang Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar, R Haryo Sakti, dikutip CNN Indonesia.

“Kami memastikan setiap tahapan dilakukan sesuai prosedur, hingga yang bersangkutan dipulangkan ke negara asalnya,” lanjut dia dalam keterangan tertulis.

Lebih lanjut, penindakan administratif dilakukan atas dugaan promosi konten asusila di ruang digital. LR merekam dan mengunggah aktivitas mesum di platform Only Fans, kemudian menyebarkan tautan konten untuk diperjualbelikan.

Hal ini bermula dari laporan masyarakat kepada Kantor Imigrasi wilayah Denpasar, Bali. Setelah dilakukan penelusuran, diketahui LR berkewarganegaraan Prancis dan tercatat sebagai pemegang Izin tinggal kunjungan di Indonesia.

“LR diketahui melakukan aktivitas pembuatan dan promosi konten yang diduga mengandung asusila melalui platform OF. Yang bersangkutan juga diduga mempromosikan tautan yang mengarah pada konten tersebut untuk diperjualbelikan,” ujarnya.

“Pengawasan dan penindakan keimigrasian dilakukan sebagai bagian dari pelaksanaan fungsi keimigrasian terhadap keberadaan dan kegiatan orang asing di wilayah Indonesia,” lanjut Haryo. (*)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Mitrapost.com  di Google News. silahkan Klik Tautan dan jangan lupa tekan tombol "Mengikuti"

Jangan lupa kunjungi media sosial kami

Video Viral

Kamarkos
Pojoke Pati