Buru Rusa di Taman Nasional Komodo, Pelaku Terancam 15 Tahun Penjara

Mitrapost.comSeorang pria berinisial INS (33) kini mendekam di penjara usai nekat memburu rusa di Taman Nasional Komodo.

Ia diduga memburu rusa dengan senjata tajam. Sebelum diamankan, pelaku sempat kabur selama enam bulan.

Penyidik PNS Gakkum Kehutanan, Ambrosius Dalija mengatakan bahwa petugas melakukan penertiban di TN Komodo pada Desember 2025 lalu dan mendapati pelaku membawa senjata api. Diketahui ada tiga senjata api yang digunakan para pelaku untuk berburu.

Petugas pun melakukan pengejaran terhadap pelaku saat itu. Namun pelaku melawan dan justru menemak ke arah kapal petugas. Sedangkan para pelaku kabur dengan cara berenang.

“Dia ini sebagai salah satu pemilik senjata api. Dia juga menembak. Dia menembak ke arah speed petugas,” ujarnya dilansir dari Kompas.

Aksi perburuan itu ternyata sudah dilakukan bertahun-tahun. Senjata api itu didapat pelaku dari temannya.

Kini, polisi masih memburu empat pelaku lainnya termasuk MR yang diketahui merupakan penyedia senjata api.

“Sementara ini lagi empat orang. MR ini belum tahu keberadaannya,” terangnya.

Atas perbuatannya, INS pun dijerat Pasal 40A ayat (1) huruf d jo Pasal 21 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, serta ketentuan peraturan perundang-undangan terkait kepemilikan senjata api.

INS terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara. (*)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Mitrapost.com  di Google News. silahkan Klik Tautan dan jangan lupa tekan tombol "Mengikuti"

Jangan lupa kunjungi media sosial kami

Video Viral

Kamarkos
Pojoke Pati