Mitrapost.com – Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia (Kemlu RI) memberikan pendampingan terhadap seorang pria Warga Negara Indonesia (WNI) yang ditangkap di Bandara Changi, Singapura, lantaran menyembunyikan sebilah pisau di dalam sepatunya.
“Terkait kasus tersebut, KBRI (Kedutaan Besar RI) Singapura telah memonitor dan memberikan pendampingan kekonsuleran kepada WNI yang bersangkutan,” ujar Direktur Pelindungan WNI Kemlu RI, Heni Hamidah, dikutip dari Detik, Senin (31/08/2026).
Dalam penjelasannya, Heni mengatakan bahwa WNI tersebut telah menjalani sidang perdananya di Pengadilan Singapura pada 29 Agustus 2026. Selanjutnya, persidangan lanjutan baru saja dilaksanakan pada hari ini, Senin (31/08/2026).
“Yang bersangkutan telah menjalani proses persidangan di State Courts Singapura pada 29 Agustus 2026 dan didakwa berdasarkan ketentuan hukum Singapura terkait kepemilikan senjata berbahaya di tempat umum. Persidangan lanjutan dijadwalkan pada 31 Agustus 2026,” jelas Heni.
Menurut Heni, Pemerintah Indonesia sepenuhnya menghormati otoritas hukum yang berjalan di Singapura. Oleh sebab itu, proses pendampingan dijalankan sesuai dengan aturan yang berlaku.
“KBRI akan terus memantau proses hukum dan memberikan pendampingan kekonsuleran sesuai kebutuhan dan ketentuan yang berlaku. Adapun proses hukum sepenuhnya merupakan kewenangan otoritas Singapura,” katanya.
Perlu diketahui, seorang pria WNI berusia 32 tahun dilaporkan ketahuan membawa sebilah pisau dengan total panjang 19,5 centimeter (cm) dengan mata pisau sepanjang 12 cm, saat melewati area pemeriksaan terpadu di Terminal 4 Bandara Changi, Singapura.
Benda yang disembunyikan di dalam sepatu sebelah kanan tersebut berhasil dideteksi oleh mesin sinar-X. Setelah dilakukan penggeledehan, petugas menemukan pisau lengkap dengan sarungnya yang disembunyikan di dalam kaus kaki. Senjata tajam itu dibungkus dengan beberapa lapis kantong plastik dan disegel menggunakan selotip. (*)

Redaksi Mitrapost.com






