Mitrapost.com – Seorang warga Provinsi Jawa Timur viral di media sosial, setelah mengaku dimintai pembayaran sebesar Rp1 juta ketika hendak melakukan pengurusan surat pengeluaran barang bukti kendaraan kecelakaan di Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Colombo, Surabaya.
Melalui media sosial Threads, seorang warga bernama Kristiani mengeluhkan kondisi yang dialaminya dengan menyertakan surat pengeluaran barang bukti kendaraan bermotor, lengkap dengan bukti transfer sebesar Rp1 juta.
“Ambil barang bukti kecelakaan GRATIS. Iya sih gratis tapi buat minta surat pengeluaran kendaraan harus bayar,” demikian ungkapkan Kristiani dalam unggahannya melalui akun @tasyamaecella96.
“Saya tidak mencari keributan, saya hanya meminta pertanggungjawaban,” tambahnya.
Menanggapi berita tersebut, pihak Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Surabaya, Provinsi Jawa Timur, menegaskan terkait dengan pengambilan kendaraan barang bukti kecelakaan yang tidak dipungut biaya.
“Ini pengambilan kendaraan barang bukti itu gratis, tidak ada dipungut biaya,” jelas Kasat Lantas Polrestabes Surabaya, AKBP Galih Bayu Raditya.
Oleh sebab itu, pihaknya mengaku tengah melakukan penyelidikan terkait adanya dugaan dari pungutan senilai Rp1 juta tersebut.
“Ini saya tidak tahu tidak benar atau tidak (ada pungutan biaya). Soalnya masih saya selidiki dulu. Kita cari dulu fakta-faktanya,” ujarnya.
Selain itu, pihaknya juga mempersilakan kepada warga untuk mengajukan laporan terkait dengan adanya dugaan pungutan tersebut ke seksi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polrestabes Surabaya.
“Ya silakan bawa bukti-bukti kepemilikannya saja. Bukti-bukti kepemilikan dan kalau memang kasusnya sudah selesai, ya silakan diambil saja,” ucapnya. (*)

Redaksi Mitrapost.com


