Mitrapost.com – Sebanyak 22 orang ditetapkan sebagai tersangka atas kasus minyak dan gas (migas) ilegal. Dalam hal ini, Kepolisian Resor Musi Banyuasin Sumatera Selatan (Polres Muba Sumsel) berhasil menyita sebanyak 419.600 liter minyak ilegal beserta 33 unit truk sebagai barang bukti.
Melansir dari Tirto, di antara rincian kasus yang ditindak sejak 18-30 Agustus 2026 di sejumlah lokasi tersebut meliputi pengangkutan minyak hasil penyulingan ilegal, kebakaran sumur minyak ilegal, hingga kebakaran tempat penyulingan minyak ilegal.
“Sepanjang dua pekan terakhir, kami tangkap dan tetapkan 22 tersangka kasus migas ilegal,” ujar Kepala Seksi Hubungan Masyarakat (Kasi Humas) Polres Musi Banyuasin, AKP S. Hutahaean, dikutip Selasa (01/09/2026).
Kemudian, Hutahaean juga merincikan adanya 15 laporan polisi yang berkaitan dengan kasus pengangkutan minyak hasil penyulingan ilegal. 33 unit truk yang disita oleh kepolisian berisi masing-masing 6.600 liter hingga 30 ribu liter minyak dalam satu kendaraan.
Sementara itu, kebakaran dipicu oleh percikan api dari mesin penyedot ketika memindahkan minyak hasil penyulingan ilegal menuju tangka penampungan. Setelahnya, mesin penyedot itu mengeluarkan percikan api hingga menyebabkan kebakaran.
Terkait hal tersebut, penyidik tengah melakukan pengembangan terkait dengan sejumlah pihak yang diduga membiayai, mengendalikan, hingga melakukan modus agar minyak ilegal dapat sampai ke pasaran.
“Kami akan membersihkan institusi kami dari oknum-oknum yang masih terlibat. Kalau diketahui ada oknum anggota yang terlibat, tentu akan kami tegur dan kami bina. Kalau masih dilakukan, tentu akan kami lakukan penindakan,” jelasnya. (*)

Redaksi Mitrapost.com



