Mitrapost.com – Kementerian Agama Provinsi Jawa Tengah (Kemenag Jateng) menyebut terkait dengan sebanyak 128 pondok pesantren (ponpes) di wilayahnya yang diusulkan untuk dilakukan penutupan, berdasar pada faktor tidak terpenuhinya rukun pesantren (arkanul ma’had).
“Seingat saya totalnya ada 128 (ponpes yang diusulkan ditutup di Jateng). Yang jelas (jumlahnya) di atas 100,” ujar Kepala Bidang Pendidikan Diniyah dan Ponpes Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenag Jateng, Moch Fatkhuronji dalam wawancaranya, dilansir dari Republika.
Dalam hal ini, Fatkhuronji mengatakan bahwa seluruh ponpes di Tanah Air bisa ditutup jika tidak mematuhi adanya arkanul ma’had yang telah ditetapkan oleh Kemenag, di mana hal tersebut mengatur tentang kehadiran sosok pengasuh atau kiai di lingkungan ponpes.
Menurutnya, sosok pengasuh bagi ponpes harus memiliki sanad keilmuan yang jelas, sekaligus menjadi figure yang mampu memberikan teladan yang baik bagi para santrinya.
“Kiai itu kan perilakunya harus baik. Jika melakukan kekerasan seksual, misalnya, itu kan bisa diusulkan untuk ditutup,” jelasnya, dikutip Senin (21/09/2026).
Perlu diketahui, terdapat sejumlah pengasuh ponpes sepanjang 2026 di beberapa daerah Jawa Tengah yang terlibat kasus dugaan kekerasan seksul, di antaranya Ponpes Ndolo Kusumo (Pati), Ponpes Al-Jaelani (Semarang), Ponpes Al Anwar (Jepara), dan Padepokan Padang Ati (Pekalongan).
Kemudian, ada pula Ma’had Adzimul Qur’an Al Anfas (Demak), Ponpes Fathul Ulum (Banjarnegara), Ponpes Salafiyah Futuhiyah (Grobogan), serta Ponpes Manjung (Wonogiri). Meski di antaranya telah berizin dan terdata oleh Kemenag, tapi sejumlah ponpes tersebut direkomendasikan untuk ditutup. (*)

Redaksi Mitrapost.com




