Mitrapost.com – Heboh raket padel seharga Rp30 juta di sebuah toko Kota Bekasi, Jawa Barat, digondol pencuri. Terkait kasus tersebut, tiga orang inisial AES (27), BVS (21), dan FNU (27) turut diamankan aparat kepolisian.
Aksi pencurian tersebut terjadi pada Senin (21/9/2026) pagi di Lions Padel Society, Jalan Raya Pekayon, Kelurahan Jakasetia, Kecamatan Bekasi Selatan. Kejadian itu kemudian dilaporkan ke Polsek Bekasi Selatan harinya.
“Raket berwarna biru-hitam dengan pegangan putih yang berada di area resepsionis diketahui hilang,” kata Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota Kompol Verdika, Rabu (23/9/2026), dikutip Detik.
Setelah mendapatkan laporan, petugas melakukan penyelidikan dan pengembangan. Hasilnya, petugas berhasil mengidentifikasi tiga orang yang terlibat ke dalam sindikat pencurian. Ketiganya ditangkap di SPBU kawasan Kota Bintang, Jakasampurna, Kecamatan Bekasi Barat
“Kami mengembangkan setiap petunjuk untuk memperoleh gambaran yang utuh, mulai peristiwa di lokasi hingga jejak barang setelah dibawa. Dari rangkaian itu, tim mengidentifikasi tiga orang yang kemudian ditetapkan sebagai tersangka,” ucapnya.
“Tiga orang AES, BVS, dan FNU ditangkap di lokasi itu pada Selasa (22/9/2026) pukul 14.58 WIB,” lanjut dia.
Menurut pemeriksaan, ketiga tersangka memiliki peran yang berbeda-beda. AES diketahui sebagai otak pencurian, FNU sebagai eksekutor pencurian, sedangkan BVS berperan menawarkan barang di internet hingga bertransaksi dengan pembeli.
“AES berperan merencanakan perbuatan dan meminta FNU mengambil raket dari area resepsionis. FNU berperan mengambil serta membawa raket dari lokasi, sedangkan BVS membantu menawarkan barang melalui Facebook Marketplace dan menemui calon pembeli untuk melakukan transaksi secara langsung atau COD,” lanjut dia menjelaskan.
Ketiga tersangka dijerat Pasal 477 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman pidana paling lama 7 tahun. Atas kasus tersebut, petugas turut mengamankan raket senilai Rp30 juta tersebut bersama satu lembar kuitansi pembelian.
“Kuitansi tersebut digunakan untuk mencocokkan kepemilikan dan spesifikasi raket dengan barang yang kami temukan. Kesesuaiannya menjadi bagian penting dalam menghubungkan barang bukti dengan laporan korban,” ujarnya. (*)

Redaksi Mitrapost.com



